Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa situasi kekerasan seksual yang melanda lingkungan pondok pesantren saat ini telah memasuki fase darurat nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan agenda Temu Nasional Pondok Pesantren di Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Peristiwa kekerasan, baik kekerasan fisik, mental, maupun kekerasan seksual di seluruh lini terjadi. Saya secara pribadi berkesimpulan sudah sampai pada level darurat kekerasan," ujar Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.
Penegasan tersebut memicu perhatian khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa terhadap rentetan kasus asusila yang belakangan mencoreng institusi pendidikan keagamaan. Muhaimin menambahkan bahwa tindakan kriminal ini menyasar berbagai institusi pendidikan dari kampus hingga pesantren.
"Penculikan anak, penistaan siswa, dan berbagai kekerasan bahkan di kampus, dan terakhir juga di pesantren," ucap Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.
Kerja sama masif dengan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengentaskan masalah pelecehan fisik dan seksual di lingkungan tersebut. Posko pengaduan darurat perlu segera dibentuk hingga ke tingkat paling bawah demi merespons laporan warga.
"Buka hotline sehotline-hotline sampai level bawah. Terus terang dukun kiai itu sudah banyak dilaporkan tapi tidak dicekel. Kita tidak boleh diam!" kata Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.
Pihaknya menyayangkan adanya oknum-oknum tertentu yang merusak nama baik institusi keagamaan demi kepentingan pribadi yang zalim. Hal tersebut dinilai telah mengotori kesucian tempat belajar para santri.
"Pesantren dikotori oleh orang dzalim atas diri sendiri orang dan agamanya," tegas Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.
Agenda pertemuan nasional tersebut turut dihadiri oleh Pengasuh Ponpes KH. Said Agil Siroj, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri PPPA Arifah Fauzi. Pembahasan ini bergulir setelah munculnya kasus hukum yang menjerat pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari (51).
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Merespons kasus tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memastikan hak pendidikan puluhan santri yang terdampak tetap terpenuhi.
Langkah mitigasi dilakukan melalui skema pembelajaran khusus agar proses belajar mengajar tetap berlanjut. Kebijakan ini diambil setelah izin operasional dari pondok pesantren yang bersangkutan resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.