Muhaimin Iskandar Sarankan Orientasi Hak Santri Cegah Pelecehan Seksual

Muhaimin Iskandar Sarankan Orientasi Hak Santri Cegah Pelecehan Seksual

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengusulkan pemberian orientasi hak-hak pribadi kepada santri di pondok pesantren guna mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini bertujuan agar anak didik memiliki kesadaran akan batas privasi sehingga tidak mudah dimanipulasi.

Dilansir dari Nasional, kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan agama tersebut dinilai muncul akibat minimnya pemahaman para santri mengenai hak dasar mereka. Muhaimin menekankan pentingnya pembekalan informasi sebelum proses belajar mengajar dimulai agar para santri dapat melindungi diri sendiri.

"Sebelum memulai pesantren, santri harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi. Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya," ujar Muhaimin Iskandar, Menko PM.

Kekhawatiran tersebut didasari atas kondisi banyak santri yang dianggap masih awam terhadap hak-hak pribadinya selama menempuh pendidikan di lingkungan pesantren. Muhaimin pun mendorong adanya kerja sama antara pengelola institusi dengan otoritas terkait untuk menciptakan sistem edukasi yang masif.

"Ini harus ada orientasi. Saya minta pada pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh para anak didik," tutur Muhaimin Iskandar, Menko PM.

Menurutnya, insiden pencabulan yang menimpa santriwati di Pati, Jawa Tengah, menjadi bukti nyata adanya penyalahgunaan relasi kuasa melalui doktrin keagamaan yang menyimpang. Muhaimin memberikan pembelaan terhadap institusi ulama secara umum meski terdapat oknum yang mencoreng citra tersebut.

"Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi. Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal," kata Muhaimin Iskandar, Menko PM.

Terkait kasus di Kabupaten Pati, aparat kepolisian telah meningkatkan status perkara dugaan pencabulan puluhan santriwati tersebut ke tahap penyidikan. Laporan awal sebenarnya sudah masuk sejak tahun 2024, namun aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama empat tahun sejak 2020.

Penyelidikan sempat tertunda karena adanya klaim kepolisian mengenai upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak korban. Saat ini, pengasuh pondok pesantren berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh petugas di wilayah Wonogiri.

Artikel terkait

Rekomendasi