MUI Desak Aparat Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren di Pati

MUI Desak Aparat Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren di Pati

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati pada Rabu (6/5/2026).

"Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas," katanya Ahmad Fahrur Rozi, Ketua MUI Bidang Pesantren.

Penegasan dilakukan oleh pihak MUI karena tindakan pelaku dinilai telah mencoreng kehormatan institusi pendidikan agama. Selain itu, perbuatan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren secara luas.

"Karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," imbuh Gus Fahrur.

Gus Fahrur menyerukan adanya evaluasi total terhadap manajemen dan pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini difokuskan pada relasi kuasa antara pengasuh dan santri guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Lembaga ini juga menuntut implementasi sistem perlindungan santri yang konkret dalam penanganan kasus ini. Langkah tersebut mencakup penyediaan jalur pelaporan independen, bantuan hukum, hingga keterlibatan pengawas eksternal.

"Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi," tandasnya Ahmad Fahrur Rozi.

Penyidikan kasus dugaan pencabulan ini telah mengalami peningkatan status hukum, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pihak kepolisian menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang memadai berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kapolresta Pati, mengungkapkan bahwa seorang kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun laporan telah masuk sejak 2024 dan aksi diduga terjadi sejak 2020, proses sempat terkendala upaya penyelesaian kekeluargaan.

Saat ini, tersangka Ashari belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian proses pemeriksaan hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi