Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap keras atas penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) beserta sejumlah aktivis kemanusiaan yang sedang membawa bantuan ke Gaza. Sikap ini disampaikan dalam konsolidasi bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga filantropi di Jakarta, dikutip dari Cahaya.
Pihak MUI mengategorikan tindakan penyergapan terhadap kapal sipil tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Selain menuntut pelepasan para relawan, lembaga ini juga mengharapkan adanya bantuan internasional demi menghentikan agresi serta pemblokiran di wilayah Gaza.
Desakan agar Pemerintah Israel segera melepaskan sembilan WNI dan seluruh aktivis yang ditahan paksa di kapal Global Sumud Flotilla tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026. Surat resmi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar bersama Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Dokumen taujihat tersebut dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf dalam acara konsolidasi di Kantor MUI, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026). Melalui pernyataan tertulis itu, militer Israel dikutuk karena menyergap dan menahan kapal sipil pembawa bantuan.
"Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan," kata Erick Yusuf.
Menurut pandangan MUI, keselamatan dari para sukarelawan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penuh pihak Israel. Hal ini dikarenakan operasi penahanan paksa tersebut dilakukan saat misi kemanusiaan sedang berjalan di kawasan perairan internasional.
MUI memberikan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia. Langkah tersebut termasuk mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta negara-negara sahabat untuk mengawal proses pelepasan para WNI.
Beberapa negara sahabat yang secara spesifik disebut di antaranya adalah Mesir, Yordania, dan Turki. Kerja sama internasional ini dinilai sangat krusial demi menjamin keselamatan sembilan WNI serta seluruh aktivis yang saat ini masih ditahan.
Tidak hanya itu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional juga didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh militer Israel. Kasus ini diminta untuk segera dibawa ke pengadilan internasional, termasuk The International Criminal Court (ICC) dan The International Court of Justice (ICJ).
Umat Islam beserta masyarakat global turut diajak untuk terus membangun solidaritas bagi Palestina melalui aksi filantropi. Dukungan tersebut dibarengi dengan tekanan diplomatik agar Israel menyudahi blokade di Gaza.
"Mari kita mendoakan semoga sembilan WNI tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga," ujar Erick Yusuf.