Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera mengupayakan pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel di perairan internasional. Penangkapan para aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam misi pelayaran kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 tersebut dinilai sebagai tindakan penyanderaan.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang benar merupakan sebuah aksi penculikan. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor MUI, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Tidak perlu dipermasalahkan istilah itu sebab orang tahu kalau orang itu ditangkap tanpa dasar penangkapan yang benar, itu penculikan. Kan begitu," tegas Zaitun.
Zaitun mengimbau masyarakat untuk tidak memperdebatkan pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono mengenai status penangkapan tersebut. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah langkah nyata evakuasi para korban.
"Jadi kita tidak usah terlalu persoalkan itu pada istilah. Saya kira Pak Menteri maksudnya adalah yang paling penting bagaimana dibebaskan secepatnya," ucap Zaitun.
MUI berencana mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah diplomasi yang agresif. Sembilan WNI tersebut ditangkap saat berlayar membawa bantuan kemanusiaan menuju wilayah konflik.
"Apalagi ini dengan benar-benar zalim, tidak ada hak zionis menangkap mereka di perairan internasional, ya, menangkap mereka," ucap Zaitun.
Pemerintah Indonesia juga didesak untuk memanfaatkan posisi strategisnya di lembaga internasional demi menyelesaikan krisis ini. MUI menyoroti peran Indonesia di dalam Board of Peace (BoP).
"Maka kalau tidak bisa diupayakan itu, ya berarti apa gunanya lagi Indonesia di BOP. Kira-kira begitu," tutur Zaitun.
Selain jalur diplomasi, MUI menggerakkan dukungan dari masyarakat luas untuk memperkuat tekanan internasional terhadap Israel. Blokade terhadap wilayah Gaza harus segera diakhiri demi keselamatan warga sipil.
"Kami mengajak untuk terus mendoakan sembilan warga negara Indonesia tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga," pungkas Zaitun.
Berdasarkan data Global Peace Convoy Indonesia, sembilan WNI yang ditahan terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan. Mereka sempat mengirimkan pesan darurat (SOS) melalui rekaman video sebelum komunikasi terputus total.
Kronologi penangkapan terjadi secara bertahap oleh militer Israel. Lima WNI bernama Andi, Rahendro, Andre, Thoudy, dan Abeng ditangkap terlebih dahulu pada Senin (18/5/2026).
Dua WNI lain, Herman dan Ronggo, sempat lolos dari penyergapan awal setelah kapten kapal melakukan manuver penyelamatan. Namun, keduanya akhirnya ditangkap oleh tentara Israel pada Selasa (19/5/2026) waktu setempat, diikuti oleh penangkapan Asad dan Hendro empat jam kemudian.