Aparat penegak hukum didesak untuk menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Penguatan Ruang Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, guna memastikan keadilan bagi korban.
Dikutip dari Cahaya, tindakan asusila di lembaga pendidikan agama tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Hal ini dikarenakan adanya relasi kuasa yang sering kali digunakan untuk menekan pihak korban agar tidak melanjutkan proses hukum.
Siti Ma’rifah menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan di pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi santri untuk menuntut ilmu. Kasus tersebut dianggap mencoreng institusi pendidikan karena dilakukan oleh pihak yang semestinya menjadi pelindung.
"Mirisnya tindakan keji ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi teladan," ujar Siti Ma’rifah sebagaimana dilansir dari laman MUI pada Sabtu (9/5/2026).
Langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memerlukan sikap tegas dari seluruh pihak. MUI menekankan bahwa segala bentuk perbuatan asusila harus diproses secara hukum tanpa adanya ruang untuk kompromi.
"Kita harus bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun. Kejahatan ini harus diproses secara hukum, jangan ada kompromi," kata Siti Ma’rifah.
Sorotan khusus diberikan pada insiden yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan yang membuat proses hukum tidak segera berjalan.
Audit Tata Kelola oleh Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) selaku instansi pemberi izin operasional pesantren diminta untuk mengevaluasi sistem pengawasan. Audit terhadap tata kelola diperlukan untuk memastikan keamanan seluruh santri di bawah naungan lembaga tersebut.
Selain peran pemerintah, orang tua juga diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau kondisi anak mereka selama menempuh pendidikan di pesantren. Akses pengawasan yang terbuka menjadi kunci dalam mendeteksi adanya potensi kekerasan sejak dini.
"Kepada orangtua, harus ada akses pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak mereka yang belajar di pesantren," tutur Siti Ma’rifah.
Prioritas Pemulihan Trauma dan Pelaporan Independen
Mekanisme pelaporan yang independen dan pendampingan hukum menjadi poin krusial dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Fokus utama tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan psikologis bagi korban yang mengalami trauma.
"Korban harus dilindungi dan mendapatkan dukungan penuh dalam proses pemulihan psikologis," ucap Siti Ma’rifah.
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI saat ini telah menjalankan program roadshow ke berbagai pesantren. Program ini bertujuan mengampanyekan anti-kekerasan serta memberikan pelatihan khusus bagi para pengasuh agar lebih memahami sistem perlindungan santri.
Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh. Pengawalan proses hukum oleh publik diperlukan agar aparat dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.