Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan instruksi agar jemaah haji tetap melaksanakan penyembelihan hewan dam di Tanah Suci, Arab Saudi. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (14/5/2026) sebagai respon atas kebijakan mengenai opsi pembayaran dan lokasi pemotongan hewan dam.
Dilansir dari Nasional, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan menyatakan bahwa ibadah haji merupakan satu kesatuan aturan yang tidak dapat diubah sebagian demi pemenuhan gizi di Indonesia. Menurutnya, pemindahan lokasi penyembelihan membutuhkan landasan hukum agama yang sangat kuat.
"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Pernyataan ini merupakan tanggapan resmi terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026. Aturan tersebut mengatur tentang pilihan jenis haji serta tata cara pelaksanaan pembayaran dam bagi para jemaah.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tutur Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Pihak MUI menilai bahwa perbaikan manajemen oleh pemerintah harus difokuskan pada pengawasan oknum pengelola di Tanah Haram, bukan dengan mengubah lokasi ibadah. Ibadah tersebut harus tetap dijalankan di lokasi asalnya kecuali dalam kondisi darurat yang melarang aktivitas penyembelihan.
"Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam dilaksanakan disana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujar Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
MUI secara formal telah mengirimkan surat Tadzkirah kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) terkait edaran tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026.