MUI Jelaskan Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan

MUI Jelaskan Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan

Umat Islam diperbolehkan memilih hewan kurban berjenis kelamin jantan maupun betina. Hal yang paling utama adalah hewan tersebut wajib memenuhi kriteria jenis, usia, serta ketentuan fisik dan kesehatannya.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, seperti dikutip dari Detikcom. Kendati kedua jenis kelamin diperbolehkan, terdapat sejumlah alasan kuat yang membuat hewan jantan jauh lebih dianjurkan untuk ibadah kurban.

Ibadah kurban sendiri merupakan sarana bagi seorang muslim untuk mendekatkan diri sekaligus menunjukkan rasa syukur dan penghambaan kepada Allah Swt. Nilai pengorbanan ini tercermin dalam pemilihan hewan yang terbaik.

Dasar pelaksanaan ibadah ini tercantum dalam Quran Surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi:

"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)"

Hewan kurban berjenis kelamin jantan umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasaran dibandingkan dengan hewan betina. Faktor harga ini berkaitan erat dengan kualitas fisik dan bobot daging yang dihasilkan.

Mengenai keutamaan nilai hewan ini, Rasulullah SAW memberikan panduan melalui sebuah hadits shahih yang berbunyi:

"Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya" (HR Bukhari).

Anjuran memilih hewan dengan harga lebih mahal bertujuan untuk menyentuh rasa keikhlasan dan kesungguhan dalam berkurban. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pada situasi tertentu hewan betina dapat memiliki harga yang lebih tinggi.

Mengikuti Sunnah Rasulullah dan Pandangan Ulama

Memilih hewan jantan juga menjadi langkah untuk menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Para ulama dari berbagai mazhab terkemuka menyepakati keutamaan penggunaan hewan jantan untuk berkurban.

Imam Nawawi menyatakan pandangannya mengenai masalah ini:

"Berkurban dengan yang jantan lebih utama daripada betina dalam mazhab Syafi'i."

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh ulama fikih terkemuka lainnya, yaitu Imam Abu Bakr Ibnul 'Arabi yang berpendapat:

"Pendapat yang paling tepat ialah berkurban dengan hewan jantan lebih utama daripada betina."

Argumen para ulama tersebut bersandar pada riwayat mengenai tata cara berkurban yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW.

Qutaibah mengabarkan bahwa Abu Awanah mengatakan dari Qatadah dari Anas, ia berkata:

"Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu." (HR Muttafaq 'alaih).

Keberlanjutan Populasi dalam Ilmu Peternakan

Pemilihan hewan jantan ternyata sejalan dengan prinsip manajemen reproduksi dalam ilmu peternakan modern. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas populasi hewan ternak di dalam negeri.

Kambing atau domba umumnya memasuki usia kawin pada umur 10 sampai 12 bulan, dengan masa kehamilan selama 5 bulan dan masa menyapih selama 2 bulan. Syarat minimal usia kurban untuk kambing berada pada kisaran 1 hingga 2 tahun.

Pada rentang usia tersebut, kambing jantan telah melewati masa kawin pertama dan siap disembelih. Sebaliknya, kambing betina pada usia tersebut masih sangat produktif dan dibutuhkan untuk mengasuh anak-anaknya.

Kondisi serupa terjadi pada komoditas besar seperti sapi dan kerbau yang mulai memasuki masa kawin pada usia 1 hingga 2 tahun. Masa kehamilan serta menyusui bagi induk sapi berdurasi kurang lebih selama satu tahun.

Ketentuan batas usia minimal untuk ibadah kurban bagi sapi dan kerbau adalah memasuki tahun ketiga. Mempertahankan ternak betina produktif sangat penting agar siklus reproduksi satwa di peternakan lokal tidak terputus.

Aspek ketersediaan stok jantan ini juga diterapkan oleh lembaga filantropi Dompet Dhuafa dalam program Tebar Hewan Kurban. Pengadaan ternak jantan ini sekaligus menjadi sarana pemberdayaan peternak lokal melalui proses kontrol kualitas berkala yang telah berjalan lebih dari 30 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi