MUI Kecam Israel Atas Penangkapan Sembilan WNI di Gaza

MUI Kecam Israel Atas Penangkapan Sembilan WNI di Gaza

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menangkap sembilan warga negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza pada interseptasi laut pertengahan Mei 2026, seperti dilansir dari Nasional.

Sembilan WNI yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis tersebut ditangkap dalam waktu berbeda saat berlayar membawa bantuan untuk rakyat Palestina. Berdasarkan informasi Global Peace Convoy Indonesia, para relawan sempat mengirimkan pesan darurat berupa video pada Rabu (20/5/2026).

Kronologi penangkapan bermula ketika Andi, Rahendro, Andre, Thoudy, dan Abeng ditangkap pada Senin (18/5/2026). Sementera itu, Herman dan Ronggo yang sempat lolos dari kejaran kapal militer akhirnya ikut ditangkap pada Selasa (19/5/2026), diikuti oleh Asad dan Hendro empat jam kemudian.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf menyatakan bahwa penahanan para aktivis dan jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan universal tersebut merupakan tindakan luar biasa keliru.

"Aksi brutal tersebut secara nyata melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, hukum laut, serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal," ujar Erick dalam konferensi pers mencermati penahanan 9 WNI, di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Erick menjelaskan bahwa keikutsertaan para WNI dalam kapal sipil tersebut ditujukan untuk membela warga Palestina di Gaza. Langkah tersebut dinilai selaras dengan kewajiban agama Islam serta amanat konstitusi Republik Indonesia dalam menegakkan nilai kemanusiaan.

"Kami menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan," kata Erick.

Guna mengupayakan pembebasan para sandera, MUI menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Indonesia dalam menggerakkan kekuatan diplomatik. Langkah tersebut mencakup koordinasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta negara sahabat seperti Mesir, Yordania, dan Turki.

"Kami Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk mengusut pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel dan mengajukan ke pengadilan di International Criminal Court atau ICC dan International Court of Justice atau ICJ," ucap Erick.

Hingga saat ini, MUI bersama organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga filantropi terus menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memperkuat solidaritas bagi Palestina. Desakan juga terus disuarakan agar blokade militer di wilayah Gaza segera dihentikan.

Artikel terkait

Rekomendasi