Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul penetapan seorang kiai berinisial A sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, memberikan tanggapan tegas mengenai kasus tersebut. Dilansir dari Nasional, kasus yang menjerat kiai bernama Ashari ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilaporkan sejak tahun 2024.
"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2026).
Penegasan tersebut dilandasi atas tindakan pelaku yang dinilai mencoreng institusi pendidikan agama. Gus Fahrur menilai penggunaan otoritas spiritual dalam melakukan kejahatan seksual merupakan sebuah penyimpangan serius.
"Merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," tuturnya.
Ia juga meminta wali santri dan masyarakat luas untuk tetap waspada dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak. Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan santri selama menempuh pendidikan di pesantren.
"Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri," katanya.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, tersangka Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah melalui gelar perkara. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Tindakan pencabulan terhadap para korban diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Meski laporan awal masuk pada 2024, proses hukum sempat terkendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sebelumnya.
Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka hingga saat ini belum ditahan dengan alasan sikapnya yang dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pati.