MUI Nyatakan Penyembelihan Dam Haji di Luar Tanah Suci Tidak Sah

MUI Nyatakan Penyembelihan Dam Haji di Luar Tanah Suci Tidak Sah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran yang dilakukan di luar wilayah Tanah Suci, termasuk di Indonesia, berstatus tidak sah secara syariat. Penegasan ini disampaikan melalui surat tadzkirah yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah pada Kamis, 14 Mei 2026.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menetapkan kewajiban penyembelihan hadyu di Tanah Haram. Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan tertanggal 2 April 2026 sebagai respons atas regulasi pembayaran dam di dalam negeri.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa ketentuan tempat penyembelihan ini merupakan bagian dari ranah ibadah yang bersifat ta'abbudi atau mengikuti contoh Rasulullah SAW. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, lokasi penyembelihan tidak bisa dialihkan ke luar wilayah yang telah ditentukan syariat.

"Berdasarkan fatwa MUI, penyembelihan dam bagi jemaah Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' wajib dilakukan di Tanah Haram," ujar Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa.

Meskipun jemaah tetap dianggap sah hajinya selama memenuhi rukun dan syarat lainnya, praktik penyembelihan di tanah air dinilai melanggar ketentuan manasik. MUI pun mendesak agar aturan pemerintah yang membolehkan pembayaran dan pelaksanaan hadyu di Indonesia segera diperbaiki atau dicabut.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah memilih untuk mempertahankan kebijakan yang ada guna menghormati keberagaman ijtihad fikih di kalangan masyarakat. Pemerintah berkomitmen memberikan pilihan bagi jemaah yang memiliki keyakinan berbeda terkait lokasi penyembelihan dam.

"Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Pemerintah memfasilitasi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam boleh disembelih di dalam negeri, seperti pendapat yang dipegang oleh organisasi Muhammadiyah. Namun, bagi jemaah yang sejalan dengan fatwa MUI, Dahnil mengimbau agar proses penyembelihan di Arab Saudi dilakukan melalui saluran resmi Adahi demi menghindari praktik ilegal.

"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji," pungkas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Artikel terkait

Rekomendasi