Majelis Ulama Indonesia memberikan penegasan bahwa pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada Idul Adha tidak menyalahi aturan syariat Islam. Pernyataan tersebut dikeluarkan pada Rabu (27/5/2026) menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan bantuan sapi kurban melalui skema Bantuan Presiden.
Keabsahan secara hukum Islam ini didasarkan pada tujuan pemanfaatan anggaran yang dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Kebijakan ini dinilai memiliki landasan yang kuat dalam tata kelola keuangan negara di bawah prinsip keagamaan, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pengadaan dari anggaran negara tersebut tidak memiliki kendala dari sisi hukum agama.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Prof Niam.
Menurut penjelasan lebih lanjut dari Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut, praktik penyediaan hewan kurban oleh pemimpin negara mempunyai dasar yang kuat dalam literatur fikih Islam. Ia mengacu pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai kebolehan imam membeli hewan kurban lewat kas negara atau Baitul Mal, yang dalam konteks modern setara dengan APBN Indonesia.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i,” tegas Prof Niam.
Pihak organisasi ulama tersebut menambahkan bahwa langkah ini juga sangat relevan dengan kondisi sosial dan kontekstual. Kehadiran bantuan kurban dari kepala negara dipandang mampu mempererat ikatan solidaritas kemasyarakatan.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha,” ujar Prof Niam.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Presiden Prabowo Subianto mendistribusikan total 1.098 ekor sapi kurban berjenis premium dengan bobot mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton ke seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini. Sebanyak 598 sapi disalurkan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota, sedangkan 500 ekor lainnya dialokasikan untuk berbagai lembaga pendidikan, pesantren, organisasi sosial keagamaan, serta para tokoh masyarakat.