Majelis Ulama Indonesia menilai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar ketentuan agama. Keputusan tersebut ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Kamis (28/5/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Niam menerangkan bahwa pengadaan hewan kurban oleh kepala negara dengan memakai kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Rujukan utamanya didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari mengenai tata cara berkurban bagi seorang pemimpin.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunnahkan bagi imam dalam konteks Indonesia oleh presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," sambung Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut memaparkan bahwa anggaran negara saat ini berfungsi sebagai Baitul Mal modern. Dengan demikian, ibadah kurban yang dibiayai anggaran tersebut pada hakikatnya diniatkan atas nama negara demi kesejahteraan rakyat.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," ujar Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Dasar hukum mengenai ibadah ini juga tercantum dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji Mazhab al-Syafi'i Jilid 1 halaman 236 yang memuat panduan bagi penguasa.
"Disunnahkan bagi penguasa kaum muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin."
Penjelasan yang senada juga ditemukan dalam kitab Tuhafatu al-Muhtaj 'ala Syarh al-Minhaj Juz 8 halaman 1 terkait tata cara penyembelihan oleh pemimpin.
"Dan disunnahkan bagi Imam untuk menyembelih hewan kurban berupa unta budnah yang diambil dari kas Baitul Mal yang ditujukan atas nama umat islam semuanya di tempat melaksanakan sholat dan juga berkurban untuk dirinya sendiri. Hadits riwayat al-Bukhari. Jika tidak mudah mendapatkan unta budnah, maka cukup dengan seekor kambing. Dan jika berkurban untuk umat Islam ini diambil dari kas miliknya sendiri, maka ia boleh melakukannya sekira ia mau."
MUI menambahkan bahwa mekanisme pengadaan ini sangat logis jika ditinjau dari sisi teknis birokrasi pemerintahan. Pembelian hewan kurban tersebut diposisikan setara dengan program bantuan sosial lain yang rutin disalurkan lewat Banpres.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," terang Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Seluruh hewan kurban ini nantinya tidak dikonsumsi oleh internal istana atau presiden secara pribadi. Sapi-sapi tersebut langsung dikirimkan ke berbagai wilayah di Indonesia untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai kebijakan yang kontekstual guna memperkuat ikatan sosial masyarakat. Kehadiran bantuan hewan kurban dari kepala negara sekaligus diharapkan mampu meningkatkan syiar keagamaan.
"Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," tandas Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.