Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada Idul Adha tidak menyalahi syariat Islam. Keputusan ini merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengalirkan sapi kurban lewat program Bantuan Presiden pada Rabu (27/5/2026), sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban menggunakan anggaran negara sah secara agama karena bertujuan untuk kemaslahatan publik. Dana APBN dalam sistem pemerintahan modern dinilai memiliki kesamaan fungsi dengan Baitul Mal atau kas negara pada masa lalu.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Prof Niam.
Pihak Majelis Ulama Indonesia menyamakan kebijakan pengadaan kurban ini dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Penyaluran dana negara tersebut dinilai legal demi menunjang kesejahteraan masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegas Prof Niam.
Langkah penyerahan hewan ibadah oleh kepala negara ini dipandang bermakna positif bagi syiar keagamaan. MUI menambahkan bahwa momentum tersebut secara kontekstual sangat relevan bagi penguatan ikatan sosial warga.
"Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha," ujar Prof Niam.
Berdasarkan laporan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan total 1.098 ekor sapi kurban premium tahun ini. Distribusi logistik mencakup 598 ekor sapi untuk 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.
Sebanyak 500 ekor sapi sisanya dialokasikan bagi pondok pesantren, lembaga pendidikan, institusi sosial keagamaan, serta para tokoh masyarakat dan pemuka agama. Sapi premium berbobot 800 kilogram hingga 1,3 ton tersebut mencakup rumpun ras Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, Charolais, Peranakan Ongole, hingga Sapi Bali.
Seluruh hewan kurban dipastikan telah lolos verifikasi kelayakan fisik, umur, dan kesehatan sesuai standar fikih Islam. Program pengadaan ini juga sengaja melibatkan peternak lokal demi mendorong pertumbuhan industri peternakan nasional sekaligus menyasar pemenuhan gizi masyarakat yang membutuhkan.