Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran wajib dilaksanakan di Tanah Suci agar sah secara hukum syariat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya praktik penyembelihan dam di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, ketentuan ini didasarkan pada fatwa resmi yang telah dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa aturan lokasi penyembelihan merupakan bagian dari ibadah yang bersifat ta'abbudi.
"Berdasarkan fatwa MUI, penyembelihan dam bagi jemaah Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' wajib dilakukan di Tanah Haram," ujar Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa.
Aminuddin menambahkan bahwa landasan hukum tersebut merujuk pada pendapat mayoritas ulama dan hadis Rasulullah SAW yang mencontohkan penyembelihan hadyu di Tanah Haram. Meskipun secara hukum haji tetap sah selama rukun terpenuhi, jemaah yang menyembelih di Indonesia dinilai melanggar ketentuan denda haji.
Pihak Dewan Pimpinan MUI juga menyampaikan lima poin tadzkirah yang meminta agar surat edaran pemerintah terkait pelaksanaan hadyu di tanah air segera diperbaiki atau dicabut. MUI memandang praktik pemotongan hewan dam di dalam negeri tidak sejalan dengan tuntunan fikih yang mereka yakini.
Merespons sikap MUI, pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pada Kamis (14/5/2026) bahwa pihaknya tidak akan mencabut surat edaran tersebut. Pemerintah memilih untuk memperkuat regulasi yang sudah ada untuk memberikan pilihan bagi jemaah.
"Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Dahnil menjelaskan bahwa negara memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mengikuti berbagai pandangan fikih, termasuk hasil tarjih Muhammadiyah. Bagi jemaah yang meyakini dam bisa disembelih di dalam negeri, pemerintah menyediakan ruang untuk melaksanakannya sesuai keyakinan tersebut.
Di sisi lain, bagi jemaah yang sejalan dengan pandangan MUI, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan di Tanah Arab dilakukan melalui lembaga resmi bernama Adahi. Penggunaan lembaga resmi ini bertujuan untuk menghindari praktik ilegal yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji," pungkas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.