Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan empat standar wajib yang harus dipenuhi oleh buku serta konten keislaman di media sosial sebelum dikonsumsi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap materi keagamaan memiliki landasan substantif yang kuat dan sesuai dengan regulasi.
Ketua Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI, Prof KH Endang Soetari, menjelaskan bahwa standarisasi ini merupakan bagian dari proses verifikasi atau pentashihan yang profesional. Berdasarkan laporan dari Detikcom, langkah ini diambil untuk menjamin kualitas layanan kajian literatur Islam di Indonesia.
"Sekarang ini kami sedang menggarisbawahi kegiatan bagaimana konten itu secara substantif sesuai dengan standar-standar," ujarnya dilansir dari situs resmi MUI, Senin (4/5/2026).
Penerapan aturan tersebut mencakup empat aspek utama, mulai dari standar dasar keislaman sebagai fondasi penilaian hingga pandangan umum MUI terkait pemetaan aliran. Selain itu, konten harus selaras dengan nilai kebangsaan sesuai perundang-undangan serta memenuhi dimensi teknologi, sosiologi, dan aspek kebahasaan.
"Konten ini harus kita rumuskan secara maksimal. Jadi pada waktu ingin pentashihannya profesional, konten ini harus betul-betul menjamin bahwa bisa melayani, mengkaji tentang buku-buku itu," terang Endang menguraikan.
Selain standarisasi materi, LPBKI MUI saat ini sedang berkolaborasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kerja sama tersebut bertujuan untuk merumuskan kriteria kompetensi bagi para tenaga pentashih agar proses verifikasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keilmuan.
"Kompetensi pentashih sedang digarap oleh LPBKI dengan Lembaga Sertifikasi Profesi. Kita sedang merumuskan itu, nanti ditangani oleh MUI dan kemudian negara. Jadi kita LPBKI harus menyiapkan kriteria standar-standar yang komprehensif, tentu sesuai dengan perundang-undangan," sambung Endang.
Langkah sertifikasi tenaga ahli ini diyakini akan meningkatkan produktivitas dalam pengawasan konten keislaman yang beredar luas. Endang menegaskan bahwa sinergi antara proses yang terstandar dan tenaga ahli yang kompeten adalah kunci utama.
"Itu akan betul-betul secara proses menghasilkan proses pentashihan yang produktif," kata Endang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Standarisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislaman MUI angkatan keempat yang digelar Kamis (30/4/2026). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bersifat internal, pelatihan kali ini melibatkan pihak eksternal seperti ormas, pesantren, dan perguruan tinggi.
"Ormas, pesantren dan perguruan tinggi Islam itu selalu. Dan yang terakhir itu pemangku kepentingan, baik lembaga maupun penerbit, itu selalu kami libatkan karena kami bermitra dengan mereka," tandas Endang.