MUI Tolak Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

MUI Tolak Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan penolakan terhadap kebijakan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia dan mengimbau jemaah untuk tetap melaksanakannya di Tanah Suci. Langkah ini diambil sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 yang diterbitkan baru-baru ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak MUI menilai bahwa ibadah haji merupakan satu kesatuan aturan yang tidak boleh diubah oleh kebijakan negara secara sepihak. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, memberikan penjelasan mengenai keberatan lembaga tersebut terhadap alasan pemenuhan gizi yang diajukan pemerintah.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," tegas Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Abdurrahman menambahkan bahwa lokasi penyembelihan di Tanah Haram bersifat wajib kecuali dalam kondisi darurat tertentu. Menurutnya, perubahan lokasi hanya diperbolehkan jika terdapat larangan resmi dari otoritas Arab Saudi untuk menyembelih hewan di sana.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," sambung Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan haji memiliki kekhususan tempat yang tidak bisa disamakan dengan wilayah lain. Abdurrahman mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan hakikat ibadah tersebut.

"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Abdurrahman menginformasikan bahwa fasilitas penyembelihan di Arab Saudi saat ini berjalan baik dan harganya bersaing dengan lembaga zakat di Indonesia. Pemerintah Saudi justru terus berupaya memudahkan layanan bagi jemaah haji tamattu maupun qiran.

"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," ungkap Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

MUI menyarankan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola jika terdapat masalah dengan oknum pengelola di Tanah Air daripada mengubah substansi ibadah. Penegasan ini didasarkan pada prinsip bahwa pembagian daging dam harus tetap diprioritaskan di lokasi asal penyembelihan.

"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," kata Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Sikap resmi ini telah dituangkan dalam surat tadzkirah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirysah Tambunan pada 2 April 2026. Surat tersebut meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf untuk mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam surat edaran terkait karena dinilai tidak sah secara syariat.

Artikel terkait

Rekomendasi