Polemik mengenai lokasi penyembelihan dam nusuk kembali mencuat di kalangan jamaah haji tamattu dan qiran akibat adanya perbedaan pandangan ulama pada pelaksanaan ibadah haji 2026. Menanggapi hal tersebut, Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI meminta masyarakat menyikapi perbedaan fatwa ini secara bijak, seperti dilansir dari Cahaya.
Perdebatan ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan penyembelihan dam haji tamattu dan qiran tidak sah jika dilakukan di luar wilayah Tanah Haram. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI serta Muhammadiyah membuka opsi dan membolehkan penyaluran dam dilakukan di Tanah Air.
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI, Buya Gusrijal, menyatakan bahwa seluruh pandangan tersebut lahir dari proses ijtihad keilmuan yang memiliki dasar syariat. Menurutnya, jamaah dipersilakan memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinan mereka.
"Mana yang membuat jemaah tenang dan damai sesuai keyakinan serta guru yang memberikan fatwa kepada mereka, silakan itu yang dipilih," ujar Gusrijal saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Metodologi tersebut menilai kedua pandangan tersebut sebenarnya tidak bertentangan secara mutlak. Fatwa yang membolehkan pelaksanaan di Indonesia tidak berarti melarang penyembelihan di Tanah Haram, begitupun sebaliknya.
"Satu fatwa membolehkan di tanah air, sementara yang lain mengharuskan di Tanah Haram. Jadi tidak perlu dibenturkan," jelas Gusrijal, Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI.
Bagi jamaah yang mengikuti fatwa MUI, penyembelihan dam wajib dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi seperti Adahi agar sesuai dengan regulasi setempat. Sedangkan bagi yang memilih di Indonesia, pemerintah akan memastikan lembaga pelaksananya terpercaya dan transparan.
Gusrijal menambahkan bahwa tugas utama Musyrif Diny adalah memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan serta memberikan ketenangan bagi umat. Ia menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan jamaah selama berada di Tanah Suci.
"Jangan sampai umat malah bingung karena fatwa dibenturkan. Keduanya sama-sama hasil ijtihad ulama, dan ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain," katanya.