Ahmad Muzani Respons Gugatan Terhadap LCC Empat Pilar MPR di Jakarta

Ahmad Muzani Respons Gugatan Terhadap LCC Empat Pilar MPR di Jakarta

Ketua MPR Ahmad Muzani memberikan respons terkait gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (13/5/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Gugatan yang terdaftar dengan kode register JKT.PST-12052026HYC tersebut menyeret sejumlah pihak, mulai dari pimpinan MPR, dewan juri, hingga pembawa acara. Persoalan ini muncul setelah juri dianggap menyalahkan jawaban peserta yang dinilai benar oleh penggugat.

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi mendalam mengenai materi gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut.

"Saya belum mendengar," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

Muzani menjelaskan bahwa institusinya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak penggugat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata dia.

Sejalan dengan pimpinan MPR, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah juga mengonfirmasi bahwa pihak kesekretariatan baru saja mengetahui adanya tindakan hukum tersebut dari laporan yang masuk.

"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ungkapnya.

Gugatan ini dipicu oleh keberatan advokat David Tobing terhadap tindakan juri dan moderator dalam acara yang berlangsung di Kalimantan Barat. Penggugat mendesak agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.

"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register : JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Rabu (13/5).

Dalam petitumnya, David meminta agar Ketua MPR memberhentikan secara tidak hormat juri yang bertugas, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Selain itu, ia menuntut larangan bagi juri dan pemandu acara Shindy Luthfiana untuk terlibat dalam kegiatan resmi kenegaraan di masa mendatang.

"keputusan saya kira di dewan juri ya," kata Dyastasita WB, Juri LCC Empat Pilar dalam keterangan sebelumnya terkait kedaulatan penilaian sebelum adanya gugatan tersebut.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari polemik transparansi penilaian yang sebelumnya telah menyebabkan Sekretariat Jenderal MPR memutuskan untuk mengulang babak final tingkat provinsi tersebut demi menjaga integritas kompetisi.

Artikel terkait

Rekomendasi