Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Laptop Karena Sakit

Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Laptop Karena Sakit

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani perawatan medis di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (5/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa telah dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak Senin malam akibat keluhan nyeri di bagian punggung belakang usai mengikuti persidangan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan penanganan medis di lingkungan yang steril berdasarkan rekomendasi dokter di rumah sakit tersebut.

"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa pengecekan medis terbaru menunjukkan kondisi Nadiem mulai membaik, namun sang terdakwa masih mengeluhkan rasa sakit yang signifikan.

"Pada kesimpulan keterangan medisnya, ya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya terasa nyeri seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo," kata Roy.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunda jalannya persidangan setelah menerima resume medis dan mendengar penjelasan dari pihak JPU serta penasihat hukum.

"Hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan. Dan kita agendakan besok, Rabu tanggal 6 Mei 2026, masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelum mengetuk palu.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui pengaturan spesifikasi pengadaan TIK yang mengarah pada produk Google.

Dua mantan pejabat Kemendikbudristek lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah dijatuhi vonis penjara masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun oleh majelis hakim pada akhir April lalu terkait kasus yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi