Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook dalam Sidang Tipikor

Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook dalam Sidang Tipikor

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyangkal berbagai tuduhan jaksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Nadiem membantah adanya organisasi bayangan dan pengaruh pihak luar dalam kebijakan kementerian, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Persidangan berlangsung sengit dengan perdebatan antara jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum mengenai rincian dakwaan. Nadiem menegaskan bahwa tuduhan mengenai pengaturan proyek Chromebook sejak awal merupakan fitnah dan menunjukkan bukti percakapan internal yang mempertanyakan alasan penggunaan perangkat tersebut.

"So, then, what's the rationale for some PCs? Why some and not all PCs?" kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Ia menjelaskan bahwa pertanyaan dalam pesan singkat itu membuktikan dirinya tidak mengarahkan pengadaan hanya pada satu jenis perangkat. Penjelasan tersebut sekaligus menepis narasi mengenai konspirasi bersama pihak tertentu dalam pengadaan teknologi informasi tersebut.

"Kalau saya sudah memutuskan dan mengoordinasikan meeting ini, buat apa saya mengkontak Ibam yang katanya adalah antek saya dalam melakukan konspirasi ini dan menanyakan dia ini besok meeting-nya mengenai apa," cerita Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem juga menyatakan telah meminta jajarannya agar memberikan argumen yang seimbang antara penggunaan Chromebook dengan komputer pribadi (PC). Permintaan tersebut disampaikan dalam grup koordinasi internal untuk memastikan objektivitas pengambilan keputusan.

"Make sure both sides of argument of Chromebook versus PC is there ya," ungkap Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Terdakwa menilai dakwaan jaksa mengenai niat jahat sejak awal masa jabatannya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut bersifat subjektif dan tidak memiliki landasan bukti yang kuat.

"Dakwaan ini bukan masalah mengenai opini saya. Dakwaan ini adalah mengenai niat jahat saya yang sudah memutuskan Chrome dari awal," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem secara tegas menyebut bahwa narasi yang dibangun selama proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan telah menyimpang dari kenyataan. Ia menilai informasi yang beredar telah merugikan reputasinya secara personal.

"Itu narasi jahat. Karena itu benar-benar fitnah," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Terkait pembentukan grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" dan "Education Council", Nadiem mengklaim tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan TIK sebelum dirinya dilantik. Ia menyatakan bahwa isu tersebut telah berkembang secara keliru di tengah masyarakat.

"Pada saat itu seluruh Indonesia mengira bahwa di dalam WhatsApp group sebelum menjadi menteri, saya sudah membahas pengadaan Chromebook. Padahal tidak ada," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Ia mengeklaim bahwa kebenaran mengenai isi percakapan tersebut kini terungkap dalam proses pembuktian di pengadilan. Menurutnya, tidak ditemukan bukti pembicaraan mengenai proyek laptop dalam periode tersebut.

"Dan terbukti sekarang di persidangan itu tidak pernah terjadi dan chat itu tidak ada," klaim Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Mantan bos Gojek ini kemudian merinci proses pertemuannya dengan sejumlah tokoh seperti Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Ia menyebut pertemuan itu terjadi setelah dirinya mendapat informasi mengenai rencana pelantikan sebagai menteri.

"Saya pertama kali bertemu dengan Fiona, Najelaa, bahkan Ibam, itu semuanya pada saat saya sudah diberikan informasi bahwa saya ada kemungkinan besar akan dilantik menjadi Menteri Pendidikan," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem berdalih langkahnya mengumpulkan para pakar adalah bentuk tanggung jawab untuk mempersiapkan diri memimpin kementerian. Ia merasa perlu mendapat masukan dari orang-orang yang berpengalaman di bidang pendidikan dan pemerintahan.

"Kalau saya orang yang bertanggung jawab, kalau saya orang yang ingin mempersiapkan diri, tentunya saya harus mencari pakar-pakar orang di bidang pendidikan maupun di bidang pemerintahan," ujarnya Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem mengungkapkan kekecewaannya saat pihak Kejaksaan mengumumkan adanya pembahasan proyek di dalam grup WhatsApp internal tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa isi grup tersebut murni membahas strategi digitalisasi nasional.

"Kagetnya saya pada saat kasus ini dimulai, bahwa diumumkan oleh pihak Kejaksaan bahwa di dalam grup WhatsApp tersebut sebelum menjadi menteri sudah dibahas mengenai pengadaan TIK atau Chromebook, yang ternyata tidak terjadi sama sekali dan tidak ada chat-nya," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Para anggota tim tersebut dipilih karena rekam jejak mereka yang dianggap bersih dan memiliki idealisme tinggi. Fokus utama tim adalah menyusun kurikulum serta transformasi digital pendidikan Indonesia.

"Dari latar belakang pendidikan, pemerintahan, dan juga reputasi yang sangat bersih dan sangat idealis, mereka dikumpulkan di dalam grup itu," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Ketegangan meningkat saat jaksa mengungkit peran Jurist Tan yang disebut memiliki kendali besar di kementerian. Jaksa menyampaikan adanya stigma negatif terkait pengaruh staf khusus tersebut terhadap pejabat eselon.

"Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai The Real Menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu sebuah tidak lazim pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri," kata Jaksa.

Pihak penuntut umum menambahkan bahwa terdapat fakta persidangan yang menunjukkan ketergantungan keputusan Nadiem pada pendapat Jurist Tan. Hal ini disebut membuat koordinasi di internal kementerian menjadi sulit bagi pejabat resmi.

"Bahkan, menjadi fakta di persidangan menyebutkan saudara sempat mengatakan, apa kata-kata Jurist Tan, itu adalah kata-kata saudara, seperti itu," ujar Jaksa.

Nadiem merespons tuduhan tersebut dengan meminta jaksa untuk tidak mencampuradukkan berbagai persoalan yang berbeda. Ia memberikan klarifikasi terkait kedudukan para staf khususnya dalam struktur kerja menteri.

"Terima kasih Pak Jaksa. Izinkan saya klarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Ia menegaskan bahwa Jurist Tan dan staf khusus lainnya direkrut secara sah melalui surat keputusan menteri berdasarkan kompetensi. Keberadaan mereka ditujukan untuk membantu tugas-tugas spesifik sesuai keahlian masing-masing.

"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, Dey, dan juga Fiona, dan lain-lain itu adalah SKM," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Terkait tim teknologi, Nadiem menjelaskan bahwa mereka secara administratif berada di bawah anak perusahaan PT Telkom. Penempatan ini dilakukan melalui skema kontrak resmi antara kementerian dengan badan usaha tersebut.

"Orang-orang teknologi seperti Ibam dan engineer-engineer lain itu terpisah. Mereka adalah tim teknologi yang dibawa masuk, yang dirumahkan itu bukan di kementerian, mereka itu ada di salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan anak perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi, mereka itu digaji di situ," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Kehadiran tim teknologi tersebut diklaim sebagai bentuk pelaksanaan mandat dari Presiden Joko Widodo. Nadiem menyatakan digitalisasi pendidikan merupakan prioritas yang harus segera direalisasikan.

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Pernyataan yang membawa nama Presiden tersebut sempat diinterupsi oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Namun, hakim meminta agar terdakwa diperbolehkan menyelesaikan keterangannya secara lengkap.

"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan," kata Jaksa.

Majelis hakim memberikan perlindungan terhadap hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara utuh. Hakim meminta jaksa bersabar menunggu seluruh jawaban selesai disampaikan.

"Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," ujar Hakim.

Nadiem kemudian memaparkan kompleksitas sistem pendidikan Indonesia yang menempati peringkat keempat terbesar di dunia. Ia berpendapat bahwa keahlian tinggi sangat dibutuhkan untuk membangun aplikasi skala besar bagi jutaan guru.

"Sistem pendidikan Indonesia itu sistem keempat terbesar di dunia. Untuk membangun aplikasi-aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah punya pengalaman membuat aplikasi-aplikasi dengan skala besar," ucap Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Tim teknologi yang sering disebut sebagai GovTech tersebut bertugas menjalankan visi digitalisasi pendidikan nasional. Menurut Nadiem, hasil kerja mereka telah memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

"Itulah fungsi daripada tim teknologi, tim WarTech atau apapun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden untuk digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Mengenai spesifikasi perangkat dalam proyek pengadaan, Nadiem membantah terlibat secara teknis dalam penentuan standar laptop. Ia menekankan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat jabatan pimpinan tinggi madya ke bawah.

"Kalau ingin mengetahui siapa yang memutuskan sesuatu di dalam struktur pejabat di kementerian siapa yang tanda tangan itu yang menentukan," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem menjelaskan praktik administratif yang berlaku di Kemendikbudristek sejak masa kepemimpinan menteri-menteri sebelumnya. Ia menegaskan tidak pernah ada keterlibatan menteri dalam penandatanganan spesifikasi teknis.

"Dalam sejarah Kemendikbudristek dari Menteri sebelumnya bahkan Menteri sebelumnya tidak pernah Menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK itu selalu dilakukan di level Dirjen maupun di level Direktur bahkan di level Direktur," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem meminta waktu tambahan kepada jaksa untuk menjelaskan alur tanggung jawab dalam kementerian tersebut. Ia menilai ada kekeliruan mendasar dalam cara jaksa membangun dakwaan terhadap dirinya.

"Saya belum selesai menjawab, Pak Jaksa izinkan saya menyelesaikan jawaban," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Bantahan tersebut diajukan karena ia merasa konstruksi hukum yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur birokrasi yang ada. Nadiem bersikeras bahwa dirinya telah bertindak sesuai prosedur tetap.

"Jadi ini adalah salah satu kesalahan fatal dalam konstruksi hukum dakwaan saya," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran pengadaan TIK berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa tanda tangannya hanya sebatas pada peraturan menteri terkait alokasi dana tersebut.

"Mayoritas daripada anggaran untuk pembelian TIK tidak di dalam kementerian tapi di DAK, di PEMDA jadi mohon ini tidak dicampurbaurkan ini dua hal yang terpisah," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Selain tuduhan Chromebook, sidang juga mendalami dugaan konflik kepentingan terkait saham di GoTo. Nadiem menjelaskan fungsi surat kuasa yang ia berikan kepada rekan-rekannya saat menjabat sebagai menteri.

"Tujuan utama surat kuasa itu, untuk menghilangkan dan memutuskan semua unsur konflik kepentingan," ujar Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Keputusan melepaskan hak pengelolaan saham tersebut diambil secara sadar guna mematuhi etika jabatan sebagai pejabat negara. Ia mengeklaim telah berupaya menjauhkan diri dari aktivitas korporasi.

"Saya memilih untuk melepaskan hak tersebut untuk menghindari konflik kepentingan," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Terkait tudingan penjualan saham saat IPO GoTo pada 2022, Nadiem memberikan bantahan keras dengan merujuk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut adanya larangan struktural yang mencegah transaksi tersebut.

"Pada tahun 2022 saya tidak bisa menjual saham. Secara struktural dikunci oleh OJK," ucap Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Nadiem menegaskan kembali bahwa tidak ada satupun lembar saham yang ia lepas selama periode tersebut. Ketentuan regulasi pasar modal disebutnya sebagai penghalang utama yang harus dipatuhi.

"Tidak ada penjualan saham satu lembar pun di tahun 2022 pada saat IPO karena memang tidak boleh oleh OJK," tegas Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek.

Situasi memanas juga terjadi pada persidangan sebelumnya saat pemeriksaan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli. Agung meminta jaksa untuk menghormati kredibilitas dan bantuannya selama ini kepada lembaga hukum.

"Saya cukup menguasai bidang itu saudara, Majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," kata Agung Firman Sampurna, Ahli.

Jaksa merespons pernyataan tersebut dengan nada mempertanyakan sikap ahli yang merasa tidak dihormati. Ketegangan ini memicu kemarahan dari tim penasihat hukum Nadiem.

"Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?" ujar Jaksa.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, memprotes cara jaksa berkomunikasi dengan ahli di depan majelis hakim. Keduanya terlibat adu mulut hingga suasana ruang sidang menjadi tidak kondusif.

"Sikap Anda! ngomongnya tidak patut," teriak Ari Yusuf, Penasihat Hukum.

Ari Yusuf memperingatkan jaksa untuk menjaga kesopanan selama proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan kesiapannya untuk berdebat secara keras jika diperlukan.

"Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," teriak Ari Yusuf, Penasihat Hukum.

Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan perselisihan tersebut. Ia menegaskan kembali otoritas ketua majelis dalam memimpin jalannya pemeriksaan.

"Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam," ujar Hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim mengingatkan semua pihak bahwa tugasnya adalah menjamin proses penyampaian pendapat dan pertanyaan dapat berjalan bebas sesuai hukum. Ia berkali-kali meminta para pihak untuk tertib.

"Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup," tegas Hakim Purwanto S Abdullah.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari investasi Google ke PT AKAB melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proyek TIK.

Artikel terkait

Rekomendasi