Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Nasional, perdebatan sempat terjadi antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengenai prosedur digitalisasi pendidikan.

Ketegangan bermula ketika jaksa mempertanyakan kebijakan Nadiem yang merekrut tim teknologi eksternal atau GovTech ke dalam kementerian. Nadiem menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan talenta spesialis yang tidak dimiliki oleh birokrasi internal saat itu.

“Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian? Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa,” kata Nadiem di persidangan.

Nadiem menjelaskan bahwa pembentukan tim teknologi adalah tindak lanjut dari mandat Presiden Joko Widodo terkait program digitalisasi pendidikan nasional. Ia menilai kementerian membutuhkan tenaga ahli yang terbiasa menangani platform teknologi berskala global.

“Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,” ujarnya.

Situasi memanas saat jaksa menuding para direktur jenderal di Kemendikbudristek tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis. Nadiem secara tegas membantah pernyataan tersebut dan menyatakan koordinasi tetap berjalan sesuai struktur organisasi.

“Semua dirjen dilibatkan,” kata Nadiem.

Perselisihan argumen ini memaksa Majelis Hakim untuk menengahi agar proses pemeriksaan tetap kondusif. Di sela perdebatan, Nadiem berulang kali meminta waktu untuk memaparkan penjelasannya secara utuh kepada jaksa.

“Boleh saya selesaikan Yang Mulia?” ujar Nadiem.

Terdakwa juga memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan barang di lingkungan kementerian. Nadiem menyebutkan bahwa otoritas penentuan spesifikasi perangkat teknologi secara historis berada di tangan pejabat teknis, bukan pada posisi menteri.

“Kalau ingin mengetahui siapa yang memutuskan sesuatu di dalam struktur pejabat di kementerian siapa yang tanda tangan itu yang menentukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengurusi rincian teknis terkait perangkat teknologi yang akan dibeli. Menurutnya, dokumen administrasi terkait spesifikasi laptop tersebut diselesaikan pada tingkat direktur atau direktur jenderal.

“Dalam sejarah Kemendikbudristek dari Menteri sebelumnya bahkan Menteri sebelumnya tidak pernah Menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK itu selalu dilakukan di level Dirjen maupun di level Direktur bahkan di level Direktur,” kata Nadiem.

Permintaan untuk menyelesaikan keterangan kembali disampaikan Nadiem saat jaksa mencoba memotong pembicaraannya terkait perubahan spesifikasi pengadaan pada tahun 2020. Ia bersikeras agar faktanya didengar secara menyeluruh.

“Saya belum selesai menjawab, Pak Jaksa izinkan saya menyelesaikan jawaban,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyatakan keberatan atas dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum terkait pengadaan Chromebook tersebut. Ia menganggap terdapat kekeliruan mendasar dalam melihat kewenangan anggaran antara kementerian dan pemerintah daerah.

“Jadi ini adalah salah satu kesalahan fatal dalam konstruksi hukum dakwaan saya,” kata Nadiem.

Pada akhir keterangannya, ia menekankan bahwa sebagian besar anggaran teknologi dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus yang pengelolaannya dilakukan oleh daerah. Nadiem meminta agar peran kementerian dalam regulasi tidak dicampuradukkan dengan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Mayoritas daripada anggaran untuk pembelian TIK tidak di dalam kementerian tapi di DAK, di PEMDA jadi mohon ini tidak dicampurbaurkan ini dua hal yang terpisah,” ujar Nadiem.

Artikel terkait

Rekomendasi