Nadiem Makarim Bantah Keterlibatan Korporasi di Sidang Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Bantah Keterlibatan Korporasi di Sidang Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyangkal keterlibatan dalam aksi korporasi PT Gojek Indonesia maupun PT AKAB setelah resmi menjabat sebagai pejabat negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mempertanyakan surat kuasa yang diberikan Nadiem kepada Andre Soelistyo dan Kevin terkait kepemilikan sahamnya. Jaksa mendalami apakah dokumen tersebut sengaja dibuat untuk menyamarkan peran Nadiem di dalam perusahaan selama dirinya menduduki kursi menteri.

Nadiem menegaskan bahwa penerbitan surat kuasa tersebut justru dilakukan untuk menjamin transparansi dan profesionalisme selama masa jabatannya di pemerintahan.

“Tujuan utama surat kuasa itu, untuk menghilangkan dan memutuskan semua unsur konflik kepentingan,” ujar Nadiem, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penegasan tersebut diikuti dengan penjelasan mengenai langkah-langkah hukum yang diambilnya untuk memisahkan kepentingan pribadi dengan kewajiban publik sebagai menteri.

“Saya memilih untuk melepaskan hak tersebut untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya.

Situasi dalam persidangan sempat menegang saat jaksa menyinggung indikasi penjualan saham saat GoTo melakukan penawaran umum perdana (IPO) pada tahun 2022. Nadiem menampik tudingan tersebut dengan merujuk pada regulasi ketat yang berlaku di pasar modal.

“Pada tahun 2022 saya tidak bisa menjual saham. Secara struktural dikunci oleh OJK,” ucap Nadiem.

Ia menambahkan bahwa larangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada transaksi saham yang dilakukannya selama periode krusial tersebut.

“Tidak ada penjualan saham satu lembar pun di tahun 2022 pada saat IPO karena memang tidak boleh oleh OJK,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar melalui investasi Google ke entitas bisnisnya.

Selain Nadiem, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa menduga Nadiem mengarahkan pengadaan TIK agar terfokus pada perangkat berbasis Chrome milik Google, sehingga perusahaan tersebut mendominasi ekosistem teknologi di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi