Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyanggah tudingan mengenai adanya organisasi bayangan dan pengaruh dominan Jurist Tan di kementeriannya. Kesaksian tersebut disampaikan Nadiem dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mempertanyakan gaya kepemimpinan Nadiem yang dianggap tidak lazim. Jaksa menyoroti adanya kelompok eksternal yang diduga memiliki kendali besar atas kebijakan di lingkungan kementerian selama Nadiem menjabat.
"Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai The Real Menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu sebuah tidak lazim pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri," kata jaksa, di ruang sidang.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pejabat struktural internal justru menghadapi hambatan saat ingin berinteraksi langsung dengan menteri. Selain itu, muncul fakta persidangan yang mengindikasikan ketakutan para direktur terhadap sosok tersebut.
"Bahkan, menjadi fakta di persidangan menyebutkan saudara sempat mengatakan, apa kata-kata Jurist Tan, itu adalah kata-kata saudara, seperti itu," ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim menolak anggapan tersebut dan menegaskan bahwa terdapat kerancuan dalam poin-poin yang disampaikan jaksa. Ia menjelaskan kedudukan orang-orang yang dibawanya ke kementerian.
"Terima kasih Pak Jaksa. Izinkan saya klarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu," kata Nadiem.
Nadiem memberikan pembelaan bahwa penunjukan sejumlah staf khusus didasarkan pada kebutuhan kompetensi teknis dan integritas. Ia menyebutkan beberapa nama yang secara resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri (SKM).
"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, Dey, dan juga Fiona, dan lain-lain itu adalah SKM," ujar dia.
Mantan bos Gojek tersebut menambahkan bahwa struktur eselon di kementerian tetap diisi oleh pejabat internal yang memiliki rekam jejak mumpuni. Menurutnya, pemilihan direktur jenderal tetap melalui prosedur resmi dan persetujuan presiden.
"Di luar itu semua dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi, mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem.
Terkait keberadaan tim teknologi, Nadiem menjelaskan bahwa mereka bukan bagian dari birokrasi kementerian secara langsung. Tenaga ahli tersebut dikelola di bawah entitas bisnis yang berbeda melalui kerja sama resmi.
"Orang-orang teknologi seperti Ibam dan engineer-engineer lain itu terpisah. Mereka adalah tim teknologi yang dibawa masuk, yang dirumahkan itu bukan di kementerian, mereka itu ada di salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan anak perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi, mereka itu digaji di situ," ujar Nadiem.
Nadiem menutup klarifikasinya dengan menyatakan bahwa penggunaan tenaga ahli teknologi tersebut merupakan implementasi dari tugas yang diberikan oleh kepala negara. Langkah tersebut diambil guna mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan.
"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden," tutur Nadiem.