Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Laptop Rp 809 Miliar

Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Laptop Rp 809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah dakwaan mengenai penerimaan aliran dana sebesar Rp 809 miliar dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Bantahan tersebut disampaikan saat Nadiem memberikan keterangan sebagai terdakwa atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Dilansir dari Nasional, penolakan atas dakwaan jaksa tersebut muncul ketika tim kuasa hukum mempertanyakan rincian nominal yang disebut telah memperkaya terdakwa. Nadiem secara tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima dana dari perusahaan vendor maupun pihak terkait lainnya dalam proyek tersebut.

"Tidak pernah, dan tidak ada di SPT mana pun angka Rp 809 miliar itu," kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Terdakwa menjelaskan bahwa sumber seluruh kekayaannya murni berasal dari proses pembangunan perusahaan Gojek yang ia rintis sebelum menjabat di pemerintahan. Ia menekankan legalitas kepemilikan saham yang dimilikinya sejak satu dekade lalu.

"Semua saham yang saya dapatkan, saya dapatkan sejak 2015. Dan sekali lagi, itu bukan hanya uang yang halal, itu uang yang saya dapatkan atas kerja keras saya membangun perusahaan Gojek yang menciptakan jutaan pekerjaan di negara ini," ujar dia.

Dalam jalannya persidangan, Nadiem merinci perihal laporan harta kekayaan senilai Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT pribadi tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan dasar pengenaan pajak atas kepemilikan saham, bukan hasil dari transaksi penjualan.

"Ini email yang menjelaskan bahwa registrasi IPO oleh OJK sudah selesai. Lalu memberitahukan berbagai kewajiban saya sebagai pemegang saham untuk membayar shareholders tax atau founders tax sebesar 0,5 persen," kata Nadiem, di persidangan.

Nadiem menambahkan bahwa kewajiban pajak sebesar Rp 26 miliar yang tertera dalam laporannya telah diselesaikan melalui dana pribadinya sendiri. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi asal-usul pengeluaran pajaknya.

"Bayar uang pribadi," tegas Nadiem.

Lebih lanjut, ia memaparkan rincian aktivitas divestasi saham miliknya yang dilakukan di Bursa Efek Jakarta. Penjualan saham tersebut tercatat dilakukan secara bertahap pada periode tahun 2023 dan 2024.

"Iya, saya menjual saham saya di pasar terbuka di Bursa Efek Jakarta pada 2023 dan 2024," ujar dia.

Berdasarkan data persidangan, Nadiem melepas saham senilai Rp 80 miliar pada 2023 dengan pajak Rp 80 juta, kemudian berlanjut pada 2024 dengan penjualan sekitar Rp 200 miliar. Ia mempertanyakan logika dakwaan jaksa yang menyebut dirinya telah menjual saham bernilai triliunan rupiah pada tahun sebelumnya.

"Kalau benar saya jual Rp 5,2 triliun di tahun 2022, bagaimana mungkin saya masih bisa jual saham di 2023 dan 2024? Sudah habis dong saham saya," kata Nadiem.

Kasus ini mencatat total dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang melibatkan tiga terdakwa lainnya, termasuk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Nadiem didakwa mengarahkan pengadaan perangkat teknologi ke produk tertentu yang menguntungkan pihak Google.

Sejauh ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Sri Wahyuningsih selama 4 tahun penjara dan Mulyatsyah selama 4,5 tahun penjara pada 30 April 2026. Sementara itu, Ibrahim Arief masih menghadapi tuntutan pidana selama 15 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi