Nadiem Makarim Pakai Detektor Kaki Saat Sidang Tuntutan Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Pakai Detektor Kaki Saat Sidang Tuntutan Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan menggunakan alat detektor di pergelangan kakinya pada Rabu (13/5/2026). Perangkat elektronik tersebut dikenakan sebagai konsekuensi dari status tahanan rumah yang kini sedang dijalaninya.

Dilansir dari Nasional, Nadiem sempat menunjukkan alat pelacak tersebut kepada jurnalis sebelum memasuki ruang persidangan. Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi status penahanannya saat ini.

"Masih," kata Nadiem saat ditanya apakah dirinya masih menggunakan alat detektor.

Setelah memberikan jawaban singkat tersebut, terdakwa kemudian memperlihatkan secara jelas perangkat yang melingkar di kakinya kepada awak media di lokasi sidang.

"Iya, nggak bisa dilepas ini," ujarnya.

Nadiem menjelaskan bahwa pergerakannya dibatasi secara ketat oleh pihak berwenang. Ia hanya diizinkan meninggalkan kediaman untuk keperluan hukum dan medis.

"Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit," katanya.

Status tahanan rumah ini baru diberikan kepada Nadiem sejak Selasa (12/5/2026). Keputusan tersebut diambil untuk mendukung proses pemulihan kesehatan pascaoperasi.

"Alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah, mendapatkan perawatan di rumah dengan kondisi yang steril agar saya tidak harus berulang-ulang terus operasi," ucapnya.

Terdakwa menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalannya persidangan meskipun kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya.

"Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja," tuturnya.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang diklaim berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Terdakwa lainnya, Mulyatsyah, disebut menerima uang senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan laptop pada perangkat berbasis Chrome milik Google sehingga menciptakan monopoli di ekosistem teknologi pendidikan.

Dugaan tindak pidana ini juga melibatkan eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi