Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Tidak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai Rp5,6 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana tambahan selama sembilan tahun kurungan. Dengan demikian, akumulasi total tuntutan hukuman penjara yang dihadapi oleh mantan menteri tersebut secara tidak langsung dapat mencapai 27 tahun.
Pihak jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tuntutan yang berat ini didasarkan pada 70 fakta hukum. Seluruh fakta hukum tersebut dikumpulkan tim jaksa melalui serangkaian alat bukti yang sah selama proses persidangan berlangsung.
Keterlibatan mantan Mendikbudristek dalam perkara dugaan korupsi ini dinilai telah terbukti secara meyakinkan. Jaksa memaparkan bahwa peran terdakwa diperkuat oleh kesaksian sejumlah saksi dan kepemilikan bukti elektronik di pengadilan.