Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun dengan ancaman tambahan 9 tahun penjara jika tidak dibayar.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas proses hukum yang menimpanya. Ia menyebut situasi saat ini sulit untuk digambarkan dengan kata-kata terkait putusan yang diterima dirinya maupun rekan lainnya.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat, mengecewakan, mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya, mulai dari keputusan kemarin, saudara Ibam (Ibrahim Arief) mendapat keputusan vonis bersalah empat tahun (penjara), yang sangat tidak masuk akal," kata Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Nadiem menekankan bahwa apa yang ia lakukan bersama timnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan melalui teknologi. Ia menyayangkan hasil dari kerja keras anak muda yang berupaya meningkatkan transparansi justru berakhir pada tuntutan pidana.

"Dan hari ini, kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi menggunakan teknologi, ini adalah balasannya," imbuh Nadiem.

Terkait kalkulasi hukum, Nadiem menyoroti total masa tahanan yang harus ia jalani jika gagal memenuhi uang pengganti. Ia menganggap tuntutan total selama 27 tahun tersebut merupakan angka yang sangat besar dibanding kasus pidana lainnya.

"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 28 tahun (27 tahun), rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9, plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya," tegas Nadiem.

Mantan bos Gojek ini juga membela diri dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam proyek tersebut. Ia bersikeras bahwa tidak terdapat unsur korupsi maupun kesalahan dalam prosedur administrasi pengadaan barang.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya," lanjut Nadiem.

Berdasarkan laporan Kompas.tv, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini menjadi babak baru dalam perkara pengadaan perangkat komputer untuk sekolah. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi