Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, tuntutan tersebut dibacakan atas dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan kurungan, jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Penuntutan denda ini harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan setelah vonis pengadilan dinyatakan tetap.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tuntutan tambahan juga dikenakan berupa pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, jaksa meminta hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
“(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Pihak kejaksaan juga meminta barang bukti tetap sesuai dengan surat tuntutan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu. Dalam kasus ini, Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan pihak Google sebagai penyedia tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun yang melibatkan tiga terdakwa lainnya. Nadiem secara spesifik didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.
Terdakwa lain dalam perkara ini meliputi mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah yang diduga menerima aliran dana ribuan dollar, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.