Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (13/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.

Selain hukuman fisik, jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang totalnya mencapai triliun rupiah. Jaksa menilai harta kekayaan terdakwa tidak sebanding dengan penghasilan sah yang diterimanya selama menjabat.

"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa.

Pihak penuntut juga menegaskan adanya sanksi tambahan berupa denda materiil yang harus dibayarkan dalam waktu singkat setelah putusan inkrah.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Tuntutan uang pengganti menjadi poin yang paling memberatkan bagi terdakwa karena nominalnya yang sangat fantastis.

"(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Nadiem Makarim menyatakan rasa kecewa yang mendalam atas tuntutan tersebut dan menganggap angka yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar yang logis.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem.

Mantan menteri tersebut membandingkan tuntutan 18 tahun penjara itu dengan kasus kriminal berat lainnya yang pernah ada.

"Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ujar dia.

Ia merasa heran mengapa hukuman yang ditujukan kepadanya jauh lebih tinggi dibandingkan pelaku kejahatan luar biasa.

"Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" kata dia.

Menurutnya, proses pembuktian di muka sidang seharusnya memberikan hasil yang berbeda karena ia merasa tidak melakukan kesalahan.

"Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," ucap dia.

Nadiem juga mengaku merasa terpukul dengan beban uang pengganti yang disebutnya berjumlah triliunan rupiah setelah masa pengabdiannya kepada negara.

"Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti," ujar Nadiem.

Terdakwa kemudian membeberkan rincian akumulasi dana pengganti yang diminta oleh pihak jaksa penuntut umum.

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun," kata dia.

Ia menegaskan secara terbuka bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan pembayaran sebesar itu.

"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu," ujar dia.

Lebih lanjut, Nadiem mengutarakan kekhawatirannya mengenai preseden hukum ini bagi partisipasi generasi muda di pemerintahan masa depan.

"Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini," ujar dia.

Nadiem menduga hukuman berat ini berkaitan dengan sikap kritisnya dalam memberikan pembelaan selama masa persidangan berlangsung.

"Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya ?, Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

Ia menutup pernyataannya dengan kekhawatiran bahwa ketidakadilan serupa mungkin menimpa masyarakat lain yang tidak memiliki akses suara seperti dirinya.

"Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

Artikel terkait

Rekomendasi