Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Suara, tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menilai Nadiem memiliki peran sentral dalam perkara yang merugikan keuangan negara melalui proyek digitalisasi pendidikan nasional. Selain Nadiem, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus menteri, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perangkat teknologi informasi sekolah tersebut.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya dugaan pengarahan spesifikasi teknis agar proyek tersebut lebih condong pada penggunaan perangkat berbasis ChromeOS. Proyek besar ini menjadi sorotan tajam publik lantaran nilainya yang fantastis dan dampak langsungnya terhadap program pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia.

Kondisi kesehatan Nadiem Makarim sempat menjadi perhatian selama proses hukum karena dilaporkan baru saja menjalani operasi untuk kelima kalinya. Atas pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkan permohonan untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.

Setelah persidangan selesai, suasana emosional menyelimuti ruang sidang saat Nadiem terlihat memeluk anggota keluarga, termasuk istri dan orang tuanya. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan ribuan unit laptop bagi sekolah-sekolah di tanah air.

Di sisi lain, nasib Jurist Tan berbeda dengan Nadiem karena yang bersangkutan hingga kini belum menjalani persidangan di Indonesia. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jurist Tan saat ini berada di Australia dengan status penduduk tetap atau permanent resident.

Keberadaan Jurist Tan di luar negeri memicu tantangan baru bagi otoritas hukum Indonesia dalam melakukan pemanggilan dan proses hukum lanjutan. Kerja sama internasional kemungkinan besar akan ditempuh untuk menghadirkan mantan kolega profesional Nadiem tersebut ke hadapan meja hijau.

Kedua tersangka ini sebelumnya dikenal sebagai tokoh kunci di balik pertumbuhan salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara sebelum masuk ke birokrasi. Namun, kolaborasi yang bermula dari sektor swasta tersebut kini berakhir pada penanganan kasus hukum terkait pengadaan barang dan jasa di kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi