Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) setelah mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (4/5/2026) malam. Insiden medis ini menyebabkan Nadiem absen dalam agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari berikutnya.
Kondisi kesehatan terdakwa diungkapkan oleh tim hukumnya saat persidangan dibuka kembali pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Nasional, Nadiem saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah kondisi fisiknya menurun pascasidang.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari JPU (jaksa penuntut umum) tadi malam langsung membawa ke IGD," ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Zaid menjelaskan bahwa kliennya memerlukan perawatan medis berkelanjutan sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik di persidangan. Ketidakhadiran Nadiem membuat agenda mendengarkan keterangan ahli yang telah dijadwalkan jaksa terpaksa mengalami penyesuaian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan mengenai kronologi keluhan kesehatan yang dialami terdakwa sejak Senin malam. Jaksa mengonfirmasi bahwa pemeriksaan medis telah dilakukan untuk memantau kelayakan terdakwa mengikuti proses hukum.
"Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini yaitu pertama, pada kesimpulannya terdakwa pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini tidak ada demam, dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," kata Roy Riady, Ketua Tim JPU.
Meskipun hasil laboratorium menunjukkan parameter normal, Nadiem tetap menyatakan keberatan untuk hadir karena rasa sakit yang dirasakannya. Jaksa sempat melakukan konfirmasi ulang kepada tim dokter mengenai kondisi subjektif yang dikeluhkan oleh terdakwa di lapangan.
"Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter, kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut," kata Roy.
Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk memberikan waktu pemulihan bagi terdakwa agar proses persidangan dapat berjalan efektif. Hakim ketua kemudian menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli pada hari berikutnya.
"Hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan. Dan kita agendakan besok, Rabu tanggal 6 Mei 2026, masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelum mengetuk palu.
Nadiem Makarim terjerat kasus korupsi dengan dakwaan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui skema investasi yang melibatkan perusahaan teknologi global.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa.
Pihak kejaksaan merinci bahwa aliran dana ke pribadi terdakwa diduga berasal dari total investasi besar Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Bukti kekayaan tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar jaksa.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak penasihat hukum.