Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5/2026) malam. Keputusan ini diambil dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, secara langsung membacakan penetapan perubahan jenis penahanan tersebut. Dilansir dari Nasional, permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa telah dikabulkan secara resmi oleh pihak pengadilan.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), malam.
Melalui putusan tersebut, lokasi penahanan Nadiem berpindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediaman pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hakim menegaskan perubahan ini tetap mengikat terdakwa secara hukum.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ujar hakim.
Dalam menjalankan masa tahanan rumah, Nadiem diwajibkan mematuhi aturan ketat, termasuk larangan keluar rumah selama 24 jam kecuali untuk keperluan medis mendesak atau persidangan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga berencana memasang alat pemantau elektronik pada terdakwa.
"Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut," ucap hakim.
Selain pemantauan fisik, majelis hakim mewajibkan terdakwa melapor dua kali dalam sepekan setiap hari Senin dan Kamis. Nadiem juga diperintahkan menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor, kepada pihak berwenang dalam waktu satu hari setelah penetapan.
"Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya," kata hakim.
Hakim memberikan peringatan keras bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut akan membatalkan status tahanan rumahnya. Jika terbukti melanggar, penahanan Nadiem akan segera dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara.
"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara," tegas hakim.