Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengonfirmasi pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil agar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dapat menjalani perawatan medis intensif pascaoperasi di lingkungan yang lebih steril.
Keputusan hakim tersebut memberikan kesempatan bagi Nadiem untuk memulihkan kondisi fisiknya bersama keluarga. Pengalihan status ini dilakukan di tengah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan," ujar Nadiem, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
Nadiem mengungkapkan bahwa kepulangannya ke rumah memberikan dinamika emosional yang mendalam saat bertemu kembali dengan anak-anaknya. Ia menceritakan momen haru ketika anak bungsunya yang berusia satu tahun menangis saat ia harus meninggalkan rumah untuk kembali menghadiri agenda persidangan di pengadilan.
"In sudah operasi keempat atau kelima kalau tidak salah. Jadi harus ditangani segera, kalau tidak, risikonya cukup berat," ungkap Nadiem, Terdakwa Kasus Korupsi Kemendikbudristek.
Berdasarkan laporan Antaranews, Nadiem didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun, yang meliputi proyek sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Audit menunjukkan kerugian sebesar Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Pihak kejaksaan menyoroti adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu tersangka bernama Jurist Tan masih berstatus buron.
Lonjakan kekayaan Nadiem juga menjadi perhatian dalam persidangan, merujuk pada LHKPN tahun 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nadiem terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.