Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait lonjakan harta kekayaannya senilai Rp4,87 triliun yang disebut jaksa sebagai hasil korupsi. Penjelasan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem menegaskan bahwa nilai triliunan rupiah tersebut merupakan dampak dari penawaran saham perdana atau IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tahun 2022. Ia menyatakan angka itu telah dilaporkan secara transparan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan namun bukan berupa uang tunai yang diterima secara fisik.
"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem, Menteri Pendidikan periode 2019–2024.
Terdakwa juga menepis tudingan keterlibatan dirinya dalam aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang masuk dalam materi dakwaan. Nadiem menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni merupakan transaksi bisnis antarperusahaan yang melibatkan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ujarnya.
Kekecewaan mendalam diutarakan Nadiem karena merasa fakta yang muncul selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Ia menilai proses hukum menjadi sia-sia jika pembuktian diabaikan oleh pihak penuntut umum.
"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu," tutur Nadiem.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady meyakini lonjakan harta tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan pendapatan resmi Nadiem sebagai menteri. JPU menilai pertumbuhan kekayaan itu terjadi selama periode pengadaan Chromebook yang bermasalah.
"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU Roy Riady.
Berdasarkan catatan LHKPN, kekayaan Nadiem saat mulai menjabat pada Oktober 2019 adalah Rp1,23 triliun, kemudian membengkak menjadi Rp5,59 triliun dalam bentuk surat berharga pada 2022. Atas dasar ketimpangan data tersebut, jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti total Rp5,67 triliun.