Kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dilaporkan mulai stabil setelah menjalani tindakan operasi medis pascasidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum pada Jumat (15/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.
Dody Abdulkadir selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa perkembangan fisik kliennya menunjukkan tren positif setelah mendapatkan penanganan dari tim dokter. Meski demikian, pihak pengacara masih menunggu instruksi medis mengenai waktu kepulangan Nadiem dari rumah sakit.
“Kondisi sudah mulai berangsur membaik,” kata Dody Abdulkadir, Kuasa Hukum.
Pihak tim hukum menegaskan bahwa kepastian terkait jadwal rawat jalan sepenuhnya berada di bawah otoritas tenaga medis yang menangani.
“Tunggu dokter,” ujar Dody Abdulkadir, Kuasa Hukum.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan jaksa pada Rabu (13/5/2026). Ia juga mengungkapkan urgensi tindakan medis yang harus segera ditempuhnya demi mencegah perburukan kondisi kesehatan.
“Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan (tuntutan),” kata Nadiem Makarim, Terdakwa.
Nadiem menekankan bahwa prosedur operasi tersebut bersifat darurat dan tidak dapat ditunda lagi karena berisiko fatal bagi keselamatan dirinya.
“Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya,” ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.
Menanggapi situasi kesehatan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu selama tiga minggu guna proses pemulihan dan penyusunan nota pembelaan atau pleidoi. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
“Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Penundaan sidang ini mempertimbangkan keterangan pihak medis yang menyebutkan bahwa masa penyembuhan pascaoperasi membutuhkan waktu setidaknya tiga hingga enam minggu.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Pihak pengadilan berharap masa jeda persidangan ini dapat dimanfaatkan secara efektif agar terdakwa berada dalam kondisi prima saat membacakan pembelaannya secara langsung.
“Jadi, majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.