Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi medis pada Rabu (13/5/2026) malam setelah menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kondisi terkini Nadiem diungkapkan oleh tim hukumnya pada Kamis (14/5/2026). Ari Yusuf Amir selaku pengacara mengonfirmasi bahwa kliennya sedang dalam masa pemulihan setelah tindakan medis yang berlangsung hingga tengah malam tersebut.
"Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan," kata pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Ari memberikan tanggapan terkait tuntutan berat yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum kepada kliennya. Pihak pengacara menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
"Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan," ucap Ari Yusuf Amir.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa menyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan di kementeriannya.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis. Nadiem terancam tambahan masa kurungan jika tidak mampu membayar kewajiban keuangan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa Roy Riady.
Rincian tuntutan finansial mencakup denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, yang jika ditotal mencapai Rp 5,68 triliun.
Nadiem sendiri sebelumnya menyatakan keberatan karena angka tersebut melampaui total aset pribadinya yang dilaporkan di bawah Rp 500 miliar. Ia mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan oleh tim jaksa penuntut umum.
"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya," kata Nadiem Makarim.
Jaksa menegaskan bahwa harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila nilai aset yang disita tetap tidak mencukupi, maka Nadiem harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 9 tahun.