Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan segera menjalani tindakan operasi medis setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengungkapkan kondisi emosional keluarganya sekaligus kondisi kesehatannya yang menurun usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan tersebut. Dilansir dari Nasional, ia terlihat terisak saat memberikan keterangan mengenai rencana tindakan medis yang harus segera ditempuh.
"Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan (tuntutan)," kata Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kondisi fisik yang mendesak menjadi alasan utama mantan bos teknologi tersebut harus segera masuk ruang operasi guna mencegah dampak kesehatan yang lebih serius.
"Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya," ujar Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut meminta dukungan moral dari masyarakat serta menyampaikan pesan bagi rekan sejawatnya di kementerian terdahulu.
"Saya berdiri di sini untuk mereka juga, bukan cuma saya. Jadi, mohon doanya," kata Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem menekankan bahwa kehadiran pendukungnya di persidangan memberikan kekuatan tambahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian," kata Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rasa terima kasih juga disampaikan kepada publik Indonesia yang ia nilai telah membersamai perjuangannya selama ini.
"Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini. Jadi, terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini," ujar Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di sela-sela pernyataannya, Nadiem menyelipkan pesan motivasi bagi generasi penerus agar tetap optimistis melihat masa depan Indonesia.
"Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik," tutur Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya melayangkan tuntutan berat karena menilai harta kekayaan terdakwa tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimiliki.
"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa.
Selain kurungan badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda dalam jumlah besar yang memiliki konsekuensi penambahan masa tahanan jika tidak dipenuhi.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa.
Jaksa pun menuntut pembayaran uang pengganti senilai total triliunan rupiah sebagai kompensasi atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
"(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap Jaksa.
Setelah agenda operasi dilakukan, persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/6/2026) untuk mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.