Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri serta memeluk sejumlah sopir ojek online (ojol) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5) malam. Aksi tersebut dilakukan setelah ia menerima tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kehadiran para pengemudi ojek daring tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril secara langsung dalam persidangan pembacaan surat tuntutan. Nadiem sempat berbincang singkat dengan mereka sebelum meninggalkan lokasi persidangan untuk menuju rumah sakit.
"Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus," tutur Nadiem, terdakwa kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
Nadiem menyatakan rasa terima kasih atas kehadiran para pengemudi tersebut yang dianggap sebagai pendukung setianya. Ia mengekspresikan bahwa dirinya tidak merasa berjuang sendirian dalam menghadapi proses hukum ini.
"Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," ucap salah satu sopir ojek online yang hadir memberikan dukungan.
Selain tuntutan kurungan badan 18 tahun, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan ketentuan subsider 9 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Penyelewengan diduga terjadi karena proses pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku.
Rincian kerugian negara tersebut mencakup Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM. Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dugaan penerimaan tersebut disoroti melalui laporan LHKPN tahun 2022 yang menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama tiga terdakwa lainnya.