Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melayangkan protes keras atas tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem menilai akumulasi hukuman yang dihadapinya jauh lebih berat dibandingkan vonis bagi pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
Total masa hukuman yang membayangi Nadiem dapat mencapai 27 tahun jika ditambah dengan tuntutan subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa karena dinilai merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ucap Nadiem, Menteri Pendidikan periode 2019–2024.
Terdakwa menyatakan keheranannya atas beban hukuman tersebut mengingat ia merasa tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindakan korupsi. Ia meyakini fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan seharusnya dapat membebaskannya dari segala dakwaan.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" kata Nadiem.
Nadiem berpendapat bahwa tingginya tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran pihak jaksa terhadap potensi putusan bebas dari majelis hakim. Menurutnya, alur persidangan telah menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada ketidakterlibatannya dalam praktik korupsi.
"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," tutur Nadiem.
Dalam rincian tuntutannya, jaksa mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Dakwaan korupsi ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar. Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sumber dana tersebut dikaitkan dengan investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS yang terlihat dalam lonjakan surat berharga di LHKPN 2022 miliknya senilai Rp5,59 triliun. Nadiem sebelumnya membantah hal ini dan menyatakan angka tersebut merupakan dampak dari penawaran saham perdana atau IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem.
Kasus ini turut menyeret nama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron. Nadiem kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.