Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hal tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem menilai besaran angka yang diajukan jaksa tidak masuk akal karena jauh melampaui jumlah aset pribadi yang ia laporkan secara resmi sebagai pejabat negara. Ia menyebut total kekayaan pribadinya hanya berada di bawah angka Rp 500 miliar.
"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya," kata Nadiem, Mantan Mendikbudristek.
Kekecewaan Nadiem didasari atas pengabdiannya kepada pemerintah selama hampir satu dekade yang justru berakhir dengan beban finansial triliunan rupiah. Ia merincikan bahwa tuntutan tersebut terdiri dari dua komponen angka yang sangat besar.
"Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar," kata Nadiem.
Berdasarkan penjelasan Nadiem, angka Rp 4,871 triliun yang masuk dalam tuntutan sebenarnya merupakan nilai valuasi saham Gojek saat IPO pada SPT tahun 2022. Ia menegaskan angka itu adalah nilai pasar, bukan uang tunai yang ia terima secara langsung.
"Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" tutur Nadiem.
Pendiri Gojek ini mengklaim bahwa kepemilikan saham tersebut merupakan hasil jerih payahnya dalam membangun lapangan kerja bagi jutaan orang. Ia memandang aset tersebut sebagai kekayaan yang diperoleh melalui jalur yang sah.
"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," ujar Nadiem.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai harta kekayaan yang dimiliki Nadiem saat ini tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar bagi terdakwa.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa.
Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Jika denda tidak dibayar, terdakwa diancam kurungan 190 hari, sementara kegagalan membayar uang pengganti dapat menambah masa penjara selama sembilan tahun.
"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.