Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak mengingat rincian gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Pernyataan tersebut disampaikan mantan bos Gojek itu saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Nadiem berdalih bahwa motivasinya menjadi menteri bukan didasari oleh faktor finansial, sehingga ia tidak memantau nominal gaji bulanan yang masuk ke rekeningnya. Ia justru mengeklaim mengalami penurunan kekayaan pribadi selama berada di pemerintahan karena kehilangan sumber penghasilan rutin yang besar.
"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus," ujar Nadiem Anwar Makarim, Terdakwa.
Eks Mendikbudristek ini menjelaskan bahwa sisa pendapatannya selama ini hanya bersumber dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Menurut keterangannya, ia tidak memiliki ladang penghasilan lain selain dari nilai saham pada perusahaan tersebut.
Jaksa penuntut umum memeriksa Nadiem terkait perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun akibat perencanaan yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan.
Berdasarkan data persidangan yang dilansir dari Republika, kerugian tersebut terbagi atas Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat untuk pengadaan CDM. Nadiem sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Penyidik mengidentifikasi bahwa sumber dana PT AKAB berasal dari investasi perusahaan teknologi global senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini selaras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pejabat lainnya yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang pihak swasta bernama Jurist Tan yang masih buron. Para terdakwa terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.