Nadiem Makarim Sebut Penunjukan Pejabat Kemendikbudristek Disetujui Jokowi

Nadiem Makarim Sebut Penunjukan Pejabat Kemendikbudristek Disetujui Jokowi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan kesaksian bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menyetujui seluruh jajaran bawahan yang dipilihnya. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kesaksian tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menyoroti keberadaan kelompok yang dianggap sebagai organisasi bayangan atau "shadow organization" di dalam kementerian. Dilansir dari Nasional, jaksa juga mempertanyakan sulitnya pejabat struktural menemui Nadiem selama masa jabatannya.

"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya apa? Shadow. Shadow apa? Saya enggak tahulah, pokoknya namanya shadow. Shadow organization apa," kata jaksa di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pihak kejaksaan mengklaim adanya ketidaklaziman dalam kepemimpinan Nadiem, termasuk penyebutan salah satu staf khusus sebagai sosok yang sangat berpengaruh. Nama Jurist Tan mencuat dalam persidangan sebagai figur yang disebut-sebut oleh internal kementerian memiliki peran melampaui kapasitasnya.

"Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai 'The Real Menteri'. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu sebuah tidak lazim pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri," ujar jaksa.

Nadiem memberikan pembelaan bahwa para staf khusus yang direkrut memiliki integritas serta kemampuan yang mumpuni di bidangnya masing-masing. Ia menyebutkan beberapa nama yang masuk dalam jajaran staf khusus menteri (SKM) tersebut.

"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, Dey, dan juga Fiona, dan lain-lain itu adalah SKM," jawab Nadiem.

Terkait pengisian posisi pejabat eselon, Nadiem menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan dari internal kementerian. Mantan bos Gojek itu menegaskan bahwa setiap keputusan penunjukan telah melalui mekanisme persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem.

Selain staf khusus, Nadiem mengklarifikasi status tim teknologi yang membantu digitalisasi pendidikan berada di bawah anak perusahaan PT Telkom. Hal ini diklaim sebagai bentuk pelaksanaan amanat yang diberikan oleh kepala negara kepadanya.

“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” tutup Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Jaksa menduga Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar melalui investasi Google ke perusahaan teknologi yang terafiliasi dengannya.

Tindakan tersebut dilakukan bersama eks konsultan teknologi Ibrahim Arief serta mantan pejabat Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi