Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Usai Perawatan Medis

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Usai Perawatan Medis

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Nadiem hadir setelah sebelumnya absen pada sidang Selasa (5/5/2026) karena harus menjalani perawatan medis akibat nyeri yang dideritanya.

Kehadiran terdakwa dikonfirmasi langsung saat persidangan dibuka kembali dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan. Dilansir dari Nasional, proses hukum ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan teknologi informasi di lingkungan kementerian.

"Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang tapi tidak bisa sanggup kemarin. Hari ini saya sudah menerima perawatan. Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang," ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Terdakwa menjelaskan bahwa kondisi fisiknya sempat menurun drastis hingga membutuhkan bantuan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengakses fasilitas kesehatan. Ia menyatakan apresiasinya terhadap pihak kejaksaan yang telah memfasilitasi kebutuhan medis tersebut.

"Kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi, saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan," jelas Nadiem.

Selain menyatakan kesiapan mengikuti sidang, Nadiem juga mengajukan permohonan khusus kepada majelis hakim terkait status penahanannya. Hal ini didasari oleh rujukan medis yang menyatakan perlunya tindakan pembedahan dalam waktu dekat.

"Sesuai dengan resume medis dari dokter, saya harus segera operasi setelah ini. Dan mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabulkan dengan segala rendah hati," ujar Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Jaksa menyebut angka tersebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB atau Gojek, yang berkaitan dengan upaya menjadikan produk Google sebagai penguasa tunggal ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya melalui pengarahan kajian pengadaan agar berpihak pada satu produk tertentu. Beberapa rekan terdakwa dalam kasus ini sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Daftar Putusan dan Tuntutan Terdakwa Kasus Chromebook
Nama TerdakwaJabatanStatus Putusan/Tuntutan
Sri WahyuningsihEks Direktur SD KemendikbudristekVonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MulyatsyahEks Direktur SMP KemendikbudristekVonis 4,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,28 miliar
Ibrahim AriefEks Konsultan TeknologiTuntutan 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 16,9 miliar

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agenda persidangan hari ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, sebagai ahli meringankan.

Artikel terkait

Rekomendasi