Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Laptop Menjelang Operasi Medis

Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Laptop Menjelang Operasi Medis

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Kehadiran Nadiem berlangsung di tengah kondisi kesehatannya yang memerlukan tindakan operasi medis pada Rabu mendatang.

Persidangan ini dilanjutkan kembali setelah Nadiem sempat absen pada Selasa (5/5/2026) karena kondisi kesehatan. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengawali persidangan dengan memastikan kesiapan fisik terdakwa untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Baik, terdakwa untuk hari ini kami tanyakan kondisi kesehatan saudara bagaimana?” kata Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Nadiem memberikan penjelasan mengenai status kesehatannya saat ini kepada majelis hakim. Ia mengonfirmasi bahwa jadwal tindakan medis sudah ditetapkan oleh tim dokter yang menanganinya di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan. Sudah siap dikabarkan oleh dokter sudah siap untuk segera operasi,” ujar Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Terdakwa menjelaskan bahwa ia akan menjalani proses pra-operasi pada Selasa (12/5/2026) sebelum naik ke meja operasi satu hari setelahnya. Meski demikian, Nadiem menyatakan komitmennya untuk menuntaskan agenda persidangan hari ini dengan bantuan pengobatan medis.

“Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti nyeri dan juga sehingga insya-Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang,” kata Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Ia menegaskan tekadnya untuk tetap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan meskipun durasi sidang diperkirakan akan memakan waktu lama.

“Saya akan upayakan baik mungkin, begitu Yang Mulia. Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini,” sambung Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK kepada produk berbasis Chrome milik Google. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama eks konsultan Ibrahim Arief serta pejabat KPA Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun, di mana Nadiem didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar. Nilai tersebut diduga berkaitan dengan aliran investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.

Dua rekan terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah menerima vonis masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara pada Kamis (30/4/2026). Sementara itu, Ibrahim Arief menghadapi tuntutan pidana selama 15 tahun penjara.

Nadiem dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum saat ini masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam ekosistem pengadaan teknologi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi