Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Penjadwalan ini ditetapkan setelah agenda pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Dilansir dari Nasional, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan pidana bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Keputusan ini diambil dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) malam.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah, Hakim Ketua.
Penetapan jadwal tersebut menjadi penutup rangkaian sidang pembuktian dalam perkara yang menjerat Nadiem. Di sela proses hukum ini, Majelis Hakim juga mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).
Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa keputusan pengalihan status tersebut murni didasarkan pada pertimbangan medis terdakwa. Terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipatuhi agar status tahanan rumah tersebut tidak dicabut oleh pengadilan.
Hakim Ketua menegaskan tidak ada faktor lain yang membuatnya mengalihkan status tahanan Nadiem, selain kondisi kesehatan.
Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lain serta satu tersangka yang masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui unit usahanya.
Investasi dari pihak luar senilai 786,99 juta dolar AS disebut menjadi sumber dana utama perusahaan tersebut dalam aliran dana ke Nadiem. Hal ini selaras dengan temuan LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.
Jaksa menjerat mantan Mendikbudristek tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tuntutan ini akan menjadi poin krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.