Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keprihatinan atas vonis empat tahun penjara yang diterima mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang persidangan pada Rabu (13/5/2026) terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dilansir dari Nasional, hukuman ini dianggap tidak berdasar karena Nadiem meyakini Ibrahim Arief tidak bersalah dalam perkara tersebut. Nadiem mengaku terkejut atas putusan hakim yang dijatuhkan sehari sebelumnya terhadap rekannya yang akrab disapa Ibam.
"Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya," ujar Nadiem, menjelang persidangan pada Rabu (13/5/2026).
Penegasan mengenai keyakinan atas ketidakterlibatan Ibam dalam praktik korupsi tersebut disampaikan Nadiem dengan penuh rasa kecewa.
"Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," kata dia melanjutkan.
Mantan Mendikbudristek tersebut berpendapat bahwa fakta-fakta yang muncul seharusnya membawa Ibam pada putusan bebas murni dari segala dakwaan.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," tuturnya.
Nadiem juga menyoroti adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim sebagai poin penting yang harus diperhatikan publik secara luas.
"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu," ujar dia.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah secara resmi telah membacakan putusan hukuman pada Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (12/5/2026).
Pihak pengadilan menetapkan ketentuan tambahan terkait denda jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah yang telah ditentukan tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ujar dia melanjutkan.
Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ini sangat vital bagi anak didik di masa sulit.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," jelas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Dua hakim anggota yang menyatakan pendapat berbeda menyebutkan bahwa Ibam tidak memiliki peran langsung maupun niat jahat. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, Ibam justru sempat merekomendasikan perangkat Windows alih-alih Chromebook kepada kementerian.
"Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan," bunyi dissenting opinion.
Pendapat hakim tersebut juga menekankan ketiadaan bukti lobi ilegal atau keuntungan yang didapat oleh Ibam selama proyek pengadaan berlangsung.
"Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul," ujar kedua hakim.
Nadiem Makarim dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini dengan harapan memperoleh tuntutan bebas dari jaksa penuntut umum.