Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem menilai mantan konsultan teknologinya tersebut seharusnya diputus bebas oleh majelis hakim. Dilansir dari Nasional, Ibam terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dalam proyek di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," ujar Nadiem, Mantan Mendikbudristek.
Mantan menteri tersebut juga memberikan penegasan bahwa dirinya mendukung pendapat berbeda atau dissenting opinion yang diajukan oleh dua orang hakim. Nadiem meyakini bahwa kebenaran dalam kasus ini tertuang dalam poin-poin keberatan hakim anggota tersebut.
"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu," ujar Nadiem, Mantan Mendikbudristek.
Rasa prihatin secara mendalam diungkapkan Nadiem atas nasib yang menimpa rekan kerjanya itu. Ia secara konsisten meyakini bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Ibam dalam pelaksanaan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut.
"Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya," ujar Nadiem, Mantan Mendikbudristek.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026), hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra menyatakan perbedaan pendapat. Mereka menilai Ibam tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi, Hakim Anggota IV.
Andi menjelaskan bahwa kapasitas Ibam dalam proyek tersebut murni sebagai konsultan teknologi informasi. Hakim menilai tindakan Ibam mencantumkan harga berdasarkan marketplace merupakan hal lazim dalam praktik konsultasi profesional.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar Andi, Hakim Anggota IV.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibam tidak pernah melakukan upaya lobi kepada pengelola anggaran untuk memenangkan produk tertentu. Justru ditemukan bukti bahwa Ibam sempat merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows karena faktor fungsionalitas.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," ujar Andi, Hakim Anggota IV.
Hakim juga menyoroti ketiadaan bukti adanya keuntungan ilegal yang diterima oleh terdakwa selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung. Tidak ditemukan kaitan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang didakwakan.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook," ujar Andi, Hakim Anggota IV.
Analisis hukum dalam dissenting opinion tersebut menyimpulkan bahwa peran Ibam tidak memiliki kausalitas yang kuat dengan tindak kejahatan korupsi. Hakim berpendapat tidak ada peran aktif terdakwa dalam rangkaian peristiwa pidana yang disusun jaksa.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ujar Andi, Hakim Anggota IV.
Meski terdapat perbedaan pendapat di internal majelis hakim, putusan tetap dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menetapkan hukuman penjara dan denda materiil bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.