Kejagung Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Kejagung Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi berpindah status menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5/2026) malam. Pengalihan status penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tersangka.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa eksekusi penetapan hakim tersebut telah dituntaskan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan laporan Nasional, penetapan ini mengubah status penahanan yang sebelumnya dilakukan di tingkat rutan.

"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Anang memberikan penegasan terkait aturan ketat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani masa penahanan di kediaman pribadinya. Tersangka dilarang keras meninggalkan area rumah tanpa adanya diskresi atau izin tertulis dari pihak berwenang.

"Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," ujar Anang.

Pihak Kejagung juga mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk memastikan pergerakan tersangka tetap terpantau secara akurat selama 24 jam. Meski demikian, kepastian penggunaan perangkat tersebut masih menunggu verifikasi standar operasional prosedur yang berlaku.

"Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi, nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus," ujar dia.

Selain pengawasan elektronik, pengamanan fisik di sekitar kediaman Nadiem akan diperketat dengan melibatkan personel keamanan tambahan.

"Kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga," ujar Anang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memerintahkan pemindahan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menetapkan syarat ketat, termasuk kewajiban melapor dua kali seminggu kepada jaksa.

Hakim juga menginstruksikan penyitaan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri. Jika Nadiem kedapatan melanggar satu pun persyaratan dalam kesepakatan penahanan ini, pihak pengadilan akan langsung membatalkan status tahanan rumah dan mengembalikannya ke sel tahanan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi