Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berpindah status menjadi tahanan rumah mulai Senin (11/5/2026) malam. Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dilansir dari Nasional, Nadiem sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses pengalihan ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, langsung dilaksanakan oleh tim jaksa penuntut umum sesaat setelah persidangan berakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi penetapan hakim telah dilakukan. Nadiem kini berada di bawah pengawasan ketat dengan kewajiban menetap di rumah selama 24 jam penuh.
"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.
Anang menambahkan bahwa terdakwa dilarang keras meninggalkan kediaman tanpa izin resmi dari otoritas hukum yang berwenang. Pengawasan di lokasi juga melibatkan personel keamanan untuk memastikan kepatuhan terdakwa.
"Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," ujar Anang, Kapuspenkum Kejagung.
Terkait mekanisme pemantauan teknis, pihak Kejaksaan Agung membuka peluang penggunaan alat pelacak posisi bagi terdakwa. Hal ini akan disesuaikan dengan ketersediaan fasilitas penunjang di tingkat kejaksaan negeri.
"Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi, nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus," ujar Anang, Kapuspenkum Kejagung.
Pihak keamanan juga dikerahkan untuk memantau aktivitas di sekitar rumah Nadiem secara berkala. Koordinasi lintas instansi dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran prosedur penahanan.
"Kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga," kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memberikan instruksi spesifik mengenai batasan ruang gerak Nadiem selama masa pengalihan ini. Hakim hanya memberikan pengecualian untuk agenda medis tertentu dan kehadiran di ruang sidang.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Selain pembatasan fisik, hakim melarang keras Nadiem melakukan perusakan pada alat pemantau jika nantinya dipasang. Ketentuan ini bersifat mengikat selama proses hukum berjalan.
"Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut," kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Larangan komunikasi juga diberlakukan untuk menjaga integritas pembuktian di persidangan. Nadiem dilarang berinteraksi dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam materi perkara korupsi tersebut.
"Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Sebelum keputusan ini diambil, pihak kuasa hukum menghadirkan tim medis untuk memberikan keterangan ahli. Hakim sempat meminta penjelasan mengenai kondisi kesehatan terdakwa di hadapan seluruh peserta sidang.
"Ada hal-hal yang ingin Saudara sampaikan mungkin berkenaan dengan kondisi kesehatan dari Pak Nadiem untuk kesempatan ini?" tanya Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Perwakilan medis memberikan tanggapan awal terkait perkembangan kesehatan Nadiem sebelum dilakukan pendalaman secara tertutup. Informasi medis tersebut menjadi salah satu landasan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan.
"Ya, jadi ada beberapa hal yang harus saya sampaikan itu tentang kondisi terakhir Pak Nadiem," jawab dokter, perwakilan medis.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan. Ia juga dituduh mengarahkan spesifikasi teknis perangkat agar menguntungkan pihak tertentu dalam ekosistem pendidikan digital.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," ujar jaksa, Penuntut Umum.
Selain kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis, Nadiem telah diminta menyerahkan paspor dan dokumen perjalanan lainnya. Jika melanggar aturan tahanan rumah, status penahanannya akan dikembalikan ke rutan negara.